Tentang DPLK-CAR

Hak karyawan atas pesangon dan pensiun merupakan kewajiban perusahaan seperti diamanatkan dalam UU No 13 thn 2003 tentang ketenagakerjaan.

Lembaga pendanaan yang direkomendasikan ( Pasal 167 UUK ) adalah Dana Pensiun Lembaga Keuangan ( DPLK ) yang merupakan Lembaga Keuangan Non Bank, penyelenggara Program Pensiun Iuran Pasti.

DPLK Central Asia Raya ( DPLK-CAR )yang didirikan PT. Asuransi Jiwa Central Asia Raya merupakan salah satu provider yang menyelenggarakan Program Dana Pesangon dan Pensiun baik bagi individu maupun korporasi.


Informasi lebih lanjut mengenai DPLK-CAR:

1. Profil DPLK-CAR

2. Info Umum Dana Pensiun
    2.1. Pengertian & Azas Pokok
    2.2. Manfaat
    2.3. Permasalahan & Solusi

3. Paket Investasi

4. Kepesertaan
    4.1. Prosedur DPLK-CAR
    4.2. Peserta Korporasi
    4.3. Peserta Mandiri/Individu

5. Program Pesangon dan Pensiun


Untuk keterangan lebih lanjut mengenai DPLK, silahkan menghubungi :

DPLK CENTRAL ASIA RAYA
Komplek Duta Merlin Blok A No. 6 - 7
Jl. Gajah Mada No. 3 - 5
Jakarta - 10130
Telepon : ( 021 ) 6338512 ( Hunting )
Fax : ( 021 ) 6310580
Email : dplk@car.co.id
Homepage : www.car.co.id


© 2004 PT. A.J. Central Asia Raya   Contact    [ Best viewed with Internet Explorer 5.x on resolution 1024 x 768 or higher ]
DPLK Central Asia Raya (DPLK-CAR)yang didirikan PT. Asuransi Jiwa Central Asia Raya merupakan salah satu provider yang menyelenggarakan Program Dana Pesangon dan Pensiun baik bagi individu maupun korporasi.

[Info selengkapnya]


Untuk keterangan mengenai Program Dana Pesangon dan Pensiun, silahkan klik disini.