MANFAAT PROGRAM PENSIUN
PEMBERI KERJA ( PERUSAHAAN )
  1. Membebaskan perusahaan dari kewajiban membayar pesangon dan pensiun karyawan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Ketenagakerjaan No 13, tahun 2003;
  2. Perlakukan iuran pensiun sebagai biaya operasional perusahaan ( tax-deductable );
  3. Menjamin tersedianya dana tunjangan pensiun karyawan tanpa menggangu "cash-flow" perusahaan;
  4. Perusahaan dapat mengatur pembayaran kewajiban PSL ( Past Service Liability ), kewajiban masa kerja lampau karyawan;
  5. Perusahaan dapat memodifikasi program pensiunnya, baik program pensiun iuran pasti maupun manfaat pasti;
  6. Memberikan kepastian tunjangan pensiun karyawan dan keluarganya sebagai salah satu bentuk penghargaan masa bakti dan loyalitas karyawan.
KARYAWAN / PESERTA
  1. Sarana tabungan untuk menjamin penghasilan rutin pada saat tidak produktif di hari tua ( usia pensiun );
  2. Bebas pajak penghasilan atas hasil investasi dana pensiun dan iuran yang dibayarkan;
  3. Pengembangan dana lebih tinggi jika dibandingkan tingkat bunga deposito atau sejenisnya ( tergantung paket / pilihan investasi dana );
  4. Menjamin kepastian manfaat pensiun yang jauh lebih baik dibandingkan program tunjangan hari tua atau sejenisnya;
  5. Manfaat pensiun bulanan dapat diwariskan kepada Janda, Duda dan Anak-anak Peserta program;
  6. Transparansi dalam pengelolaan program pensiun dan penempatan dana investasi.
<< Kembali ke halaman Pendahuluan

© 2004 PT. A.J. Central Asia Raya   Contact    [ Best viewed with Internet Explorer 5.x on resolution 1024 x 768 or higher ]
DPLK Central Asia Raya (DPLK-CAR)yang didirikan PT. Asuransi Jiwa Central Asia Raya merupakan salah satu provider yang menyelenggarakan Program Dana Pesangon dan Pensiun baik bagi individu maupun korporasi.

[Info selengkapnya]


Untuk keterangan mengenai Program Dana Pesangon dan Pensiun, silahkan klik disini.