PERMASALAHAN & SOLUSI
PROGRAM PENSIUN

1. Kewajiban IPK dan Pendanaan
2. Besaran Iuran Perusahaan dan Perlakuan Akuntansi
3. Kenapa Sebaiknya Funding ke DPLK?
4. Kendala dan Alternatif Solusi

1.  KEWAJIBAN IPK DAN PENDANAAN
  • Sesuai UUK, pembayaran IPK WAJIB pada saat PHK terjadi dan mutlak sepanjang hidup perusahaan;
  • Pendanaan TIDAK WAJIB tapi berdampak terhadap cash-flow dan kemampuan bayar perusahaan pada saat terjadi PHK;
  • Sesuai ketentuan PSAK - 24 ( Revisi ), perusahaan WAJIB untuk menghitung kewajiban IPK dan mencantumkannya di laporan Neraca perusahaan;
  • IPK terdiri dari Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Pergantian Hak;
  • Besaran IPK mencapai 32,2 x gaji terakhir untuk kasus Pensiun dan 43,7 x gaji terakhir apabila karyawan mengalami cacat tetap total dalam bekerja ( masa kerja > 24 tahun ).

2.  BESARAN IURAN PERUSAHAAN DAN PERLAKUAN AKUNTASI
  • Tidak ada ketentuan besaran iuran pendanaan IPK, tergantung kemampuan perusahaan saat ini;
  • Besaran iuran bisa dilakukan perubahan tapi tidak boleh berlaku surut;
  • Diperlukan perhitungan metode aktuaria untuk menentukan besaran iuran pendanaan, dengan asumsi dasar seperti :
  • Tingkat diskonto / hasil investasi
  • Persentase rata2 kenaikan gaji
  • Usia Pensiun dan rata2 usia karyawan
  • Tingkat diskonto / hasil investasi
  • Persentase rata2 kenaikan gaji

3.  KENAPA SEBAIKNYA PENDANAAN KE DPLK ?
  • Dana Pensiun merupakan lembaga keuangan yang direkomendasikan UUK, Pasal 167 untuk pendanaan kewajiban IPK;
  • Dana Pensiun merupakan lembaga keuangan yang bebas sitaan, dana yang terkumpul tidak bisa digunakan selain untuk kepentingan Pensiun dan Pesangon;
  • Peserta ( Pemilik Dana ) mempunyai hak mutlak untuk menentukan instrumen investasi;
  • Adanya keistimewaan perlakukan perpajakan ( EET ) :
  • Pendanaan, iuran sebagai biaya ( tax-deductable )
  • Investasi dana, bebas pajak atas hasil investasi ( tax-free )
  • Penarikan Dana atau Pensiun, pajak baru diperhitungkan
    ( terdapat tax-saving krn perbedaan waktu pembebanan )
  • Total pendanaan dan hasil investasi dana dapat diperhitungkan dengan kewajiban IPK pada saat terjadi PHK karyawan.

4.  KENDALA DAN ALTERNATIF SOLUSI
  • Akumulasi dana tidak bisa diambil sekaligus pada saat karyawan PHK
  • Akumulasi Dana < 100 juta, diterimakan sekaligus
  • Akumulasi Dana >= 100 juta : Dapat diambil sekaligus, maks 20% dan sisanya wajib dialihkan ke program Anuitas Seumur Hidup
  • Bentuk program Anuitas ditentukan oleh Peserta
  • Diperkenankan bagi Peserta untuk :
  • Menarik Akumulasi Iuran yang telah dibayarkan
  • Merubah usia pensiun pada saat PHK terjadi
  • Pajak atas manfaat pensiun berlaku progressif
  • Tidak ada perbedaan perlakuan pajak penghasilan
  • Pajak terhutang merupakan beban penerima dana (Peserta)
  • Pajak yang dipotong dapat dikreditkan pada SPT penerima dana.

<< Kembali ke halaman Pendahuluan

© 2004 PT. A.J. Central Asia Raya   Contact    [ Best viewed with Internet Explorer 5.x on resolution 1024 x 768 or higher ]
DPLK Central Asia Raya (DPLK-CAR)yang didirikan PT. Asuransi Jiwa Central Asia Raya merupakan salah satu provider yang menyelenggarakan Program Dana Pesangon dan Pensiun baik bagi individu maupun korporasi.

[Info selengkapnya]


Untuk keterangan mengenai Program Dana Pesangon dan Pensiun, silahkan klik disini.