|
|
PERMASALAHAN & SOLUSI
PROGRAM PENSIUN
1. Kewajiban IPK dan Pendanaan
2. Besaran Iuran Perusahaan dan Perlakuan Akuntansi
3. Kenapa Sebaiknya Funding ke DPLK?
4. Kendala dan Alternatif Solusi
- 1. KEWAJIBAN IPK DAN PENDANAAN
- Sesuai UUK, pembayaran IPK WAJIB pada saat PHK terjadi dan mutlak sepanjang hidup perusahaan;
- Pendanaan TIDAK WAJIB tapi berdampak terhadap cash-flow dan kemampuan bayar perusahaan pada saat terjadi PHK;
- Sesuai ketentuan PSAK - 24 ( Revisi ), perusahaan WAJIB untuk menghitung kewajiban IPK dan mencantumkannya di laporan Neraca perusahaan;
- IPK terdiri dari Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Pergantian Hak;
- Besaran IPK mencapai 32,2 x gaji terakhir untuk kasus Pensiun dan 43,7 x gaji terakhir apabila karyawan mengalami cacat tetap total dalam bekerja ( masa kerja > 24 tahun ).
- 2. BESARAN IURAN PERUSAHAAN DAN PERLAKUAN AKUNTASI
- Tidak ada ketentuan besaran iuran pendanaan IPK, tergantung kemampuan perusahaan saat ini;
- Besaran iuran bisa dilakukan perubahan tapi tidak boleh berlaku surut;
- Diperlukan perhitungan metode aktuaria untuk menentukan besaran iuran pendanaan, dengan asumsi dasar seperti :
- Tingkat diskonto / hasil investasi
- Persentase rata2 kenaikan gaji
- Usia Pensiun dan rata2 usia karyawan
- Tingkat diskonto / hasil investasi
- Persentase rata2 kenaikan gaji
- 3. KENAPA SEBAIKNYA PENDANAAN KE DPLK ?
- Dana Pensiun merupakan lembaga keuangan yang direkomendasikan UUK, Pasal 167 untuk pendanaan kewajiban IPK;
- Dana Pensiun merupakan lembaga keuangan yang bebas sitaan, dana yang terkumpul tidak bisa digunakan selain untuk kepentingan Pensiun dan Pesangon;
- Peserta ( Pemilik Dana ) mempunyai hak mutlak untuk menentukan instrumen investasi;
- Adanya keistimewaan perlakukan perpajakan ( EET ) :
- Pendanaan, iuran sebagai biaya ( tax-deductable )
- Investasi dana, bebas pajak atas hasil investasi ( tax-free )
- Penarikan Dana atau Pensiun, pajak baru diperhitungkan
( terdapat tax-saving krn perbedaan waktu pembebanan )
- Total pendanaan dan hasil investasi dana dapat diperhitungkan dengan kewajiban IPK pada saat terjadi PHK karyawan.
- 4. KENDALA DAN ALTERNATIF SOLUSI
- Akumulasi dana tidak bisa diambil sekaligus pada saat karyawan PHK
- Akumulasi Dana < 100 juta, diterimakan sekaligus
- Akumulasi Dana >= 100 juta : Dapat diambil sekaligus, maks 20% dan sisanya wajib dialihkan ke program Anuitas Seumur Hidup
- Bentuk program Anuitas ditentukan oleh Peserta
- Diperkenankan bagi Peserta untuk :
- Menarik Akumulasi Iuran yang telah dibayarkan
- Merubah usia pensiun pada saat PHK terjadi
- Pajak atas manfaat pensiun berlaku progressif
- Tidak ada perbedaan perlakuan pajak penghasilan
- Pajak terhutang merupakan beban penerima dana (Peserta)
- Pajak yang dipotong dapat dikreditkan pada SPT penerima dana.
<< Kembali ke halaman Pendahuluan
|