PESERTA KORPORASI

1. Sistem Pendanaan Kewajiban Imbalan Paska Kerja ( IPK )
2. Matrix Kewajiban dan Pendanaan IPK
3. Tabel Kewajiban IPK
4. Sumber PHK dan Kewajiban IPK
5. Skema Pendanaan dan Investasi
6. Ilustrasi Pendanaan Program Pensiun

1.  SISTEM PENDANAAN KEWAJIBAN IMBALAN PASKA KERJA ( IPK )
  • 1.1. PAY AS YOU GO SYSTEM
    • Tidak dianggarkan sejak awal
    • Masalah kalau banyak karyawan yg pensiun
  • 1.2. BOOK RESERVE SYSTEM
    • Dianggarkan setiap tahun dan tidak dipisahkan dari operasional perusahaan ( bagian dari Neraca dan Laporan R/L perusahaan )
  • 1.3. FUNDING SYSTEM
    • Direncanakan sejak awal, administrasi dipisahkan dari operasional perusahaan dan ditangani pihak ketiga ( DPPK atau DPLK )

2.  MATRIX KEWAJIBAN DAN PENDANAAN IPK

MATRIK IMBALAN PASCA KERJA

3.  TABEL KEWAJIBAN IPK

TABEL KEWAJIBAN IPK

4.  SUMBER PHK DAN KEWAJIBAN IPK
  • 4.1. PEKERJA / BURUH

    • SUMBER PHK KEWAJIBAN IPK
      • Melakukan kesalahan berat ( Pasal 158 )
      UPH dan/atau Uang Pisah
      • Ditahan pihak berwajib ( Pasal 160 )
      1 x UPMK dan UPH
      • Melanggar disiplin ( Pasal 161 )
      1 x ( UP + UPMK + UPH )
      • Mengundurkan diri ( Pasal 162 )
      Uang Pisah
      • Meninggal dunia ( Pasal 166 )
      2 x UP + 1 x UPMK + UPH
      • Mangkir ( Pasal 168 )
      UPH dan Uang pisah
      • Sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja ( Pasal 172 )
      2 x ( UP + UPMK ) + UPH

  • 4.2. PERUSAHAAN / PENGUSAHA

    • SUMBER PHK KEWAJIBAN IPK
      • Perubahan status / merger dan pekerja tidak bersedia bekerja lagi ( Pasal 163 ayat 1 )
      1 x ( UP + UPMK ) + UPH
      • Perubahan status / merger dan perush tidak mau mempekerjakan lagi (Pasal 163 ayat 2)
      2 x ( UP + UPMK + UPH )
      • Merugi terus menerus atau force majeur ( Pasal 164 ayat 1 )
      1 x ( UP + UPMK ) + UPH
      • Mengalami pailit ( Pasal 165 )
      2 x ( UP + UPMK ) + UPH
      • Perbuatan tercela ( Pasal 169 )
      2 x UP + 1 x UPMK + UPH

  • 4.3. PHK KARENA USIA

    • SUMBER PHK KEWAJIBAN IPK
      • Mencapai usia pensiun dan sudah ada program pensiun yang iurannya dibayar penuh oleh Pengusaha / Perusahaan ( Pasal 167 ayat 1 dan 2 )
      2 x UP + UPMK + UPH ( apabila manfaatnya kurang, selisih dibayar perusahaan )
      • Mencapai usia pensiun dan perusahaan belum ada program pensiun ( Pasal 167 ayat 5 )
      2 x UP + UPMK + UPH

5.  SKEMA PENDANAAN DAN INVESTASI

SKEMA PENDANAAN DAN INVESTASI

6.  ILUSTRASI PENDANAAN PROGRAM PENSIUN

ILUSTRASI PENDANAAN PROGRAM PENSIUN


<< Kembali ke halaman Pendahuluan

© 2004 PT. A.J. Central Asia Raya   Contact    [ Best viewed with Internet Explorer 5.x on resolution 1024 x 768 or higher ]
DPLK Central Asia Raya (DPLK-CAR)yang didirikan PT. Asuransi Jiwa Central Asia Raya merupakan salah satu provider yang menyelenggarakan Program Dana Pesangon dan Pensiun baik bagi individu maupun korporasi.

[Info selengkapnya]


Untuk keterangan mengenai Program Dana Pesangon dan Pensiun, silahkan klik disini.