|
|
PROFIL DPLK - CAR
- PENDIRI
- PT Asuransi Jiwa Central Asia Raya
- Didirikan pada tanggal 13 April 1975, operasional April 1976
- Pengesahan Menteri Kehakiman RI No. YA. 5 / 450 / 6
- Izin Operasional dari Menteri Keuangan RI No. 492 / DJLM / III
- DANA PENSIUN LEMBAGA KEUANGAN CENTRAL ASIA RAYA ( DPLK - CAR )
- Didirikan pada 8 Juni 1995
- Ijin Operasional Menteri Keuangan RI No. KEP-183 / KM.17 / 1995
- Dasar Hukum Pendirian :
- Undang-undang No. 11 tahun 1992, tentang Dana Pensiun
- Peraturan Pemerintah RI No. 77 tahun 1992, tentang Dana Pensiun Lembaga Keuangan
- Keputusan Menteri Keuangan RI No. 511 / KMK 06 / 2002, tentang Investasi Dana Pensiun.
- Keputusan Menteri Keuangan RI No. 231 / KMK 06 / 2002, tentang Iuran dan Manfaat Pensiun
- Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-217 / PJ / 2001, tentang Tata cara penerbitan surat keterangan bebas ( SKB ) pemotongan Pph atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI yang diterima atau diperoleh Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.
<< Kembali ke halaman Pendahuluan
|