PROFIL DPLK - CAR

PENDIRI
  • PT Asuransi Jiwa Central Asia Raya
  • Didirikan pada tanggal 13 April 1975, operasional April 1976
  • Pengesahan Menteri Kehakiman RI No. YA. 5 / 450 / 6
  • Izin Operasional dari Menteri Keuangan RI No. 492 / DJLM / III
  • DANA PENSIUN LEMBAGA KEUANGAN CENTRAL ASIA RAYA ( DPLK - CAR )
  • Didirikan pada 8 Juni 1995
  • Ijin Operasional Menteri Keuangan RI No. KEP-183 / KM.17 / 1995
  • Dasar Hukum Pendirian :
    1. Undang-undang No. 11 tahun 1992, tentang Dana Pensiun
    2. Peraturan Pemerintah RI No. 77 tahun 1992, tentang Dana Pensiun Lembaga Keuangan
    3. Keputusan Menteri Keuangan RI No. 511 / KMK 06 / 2002, tentang Investasi Dana Pensiun.
    4. Keputusan Menteri Keuangan RI No. 231 / KMK 06 / 2002, tentang Iuran dan Manfaat Pensiun
    5. Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-217 / PJ / 2001, tentang Tata cara penerbitan surat keterangan bebas ( SKB ) pemotongan Pph atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI yang diterima atau diperoleh Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.
    << Kembali ke halaman Pendahuluan

    © 2004 PT. A.J. Central Asia Raya   Contact    [ Best viewed with Internet Explorer 5.x on resolution 1024 x 768 or higher ]
    DPLK Central Asia Raya (DPLK-CAR)yang didirikan PT. Asuransi Jiwa Central Asia Raya merupakan salah satu provider yang menyelenggarakan Program Dana Pesangon dan Pensiun baik bagi individu maupun korporasi.

    [Info selengkapnya]


    Untuk keterangan mengenai Program Dana Pesangon dan Pensiun, silahkan klik disini.