PROSEDUR KEPESERTAAN

1. Syarat dan prosedur kepesertaan DPLK-CAR
  • Berusia setidak-tidaknya 18 tahun atau sudah menikah;
  • Mempunyai penghasilan tetap;
  • Mengisi dan menandatangani formulir aplikasi;
  • Menyetor iuran pertama.
2. Tanda Bukti Kepesertaan
  • Peserta diberikan kartu dana pensiun;
  • Kepesertaan dimulai pada tanggal yang ditetapkan pada kartu dana pensiun dan iuran pertama telah disetor;
  • Kepesertaan berakhir pada saat diterimanya manfaat pensiun peserta atau peserta mengalihkan dananya ke DPLK lain atau peserta meninggal dunia dalam masa kepesertaannya;
  • Surat perjanjian program pensiun ( untuk peserta korporasi ).
<< Kembali ke halaman Pendahuluan

© 2004 PT. A.J. Central Asia Raya   Contact    [ Best viewed with Internet Explorer 5.x on resolution 1024 x 768 or higher ]
DPLK Central Asia Raya (DPLK-CAR)yang didirikan PT. Asuransi Jiwa Central Asia Raya merupakan salah satu provider yang menyelenggarakan Program Dana Pesangon dan Pensiun baik bagi individu maupun korporasi.

[Info selengkapnya]


Untuk keterangan mengenai Program Dana Pesangon dan Pensiun, silahkan klik disini.