Asuransi Kecelakaan Diri

  

PT. AJ. Central Asia Raya memberikan santunan bilamana karyawan meninggal dunia atau cacat tetap sebagai akibat dari kecelakaan, dengan cakupan jaminan dalam 24 jam sehari, di seluruh dunia.

 

Jenis Manfaat :
1. Personal Accident type ‘A

a. Meninggal dunia; santunan 100% Uang Pertanggungan.
b. Cacat Tetap; santunan sesuai dengan tabel manfaat maksimal 100% Uang pertanggungan. Jika kemudian yang bersangkutan meninggal dunia maka akan dibayarkan sisa uang Pertanggungan Personal Accident.

 

2. Personal Accident type ‘B

a. Meninggal dunia; santunan 100% Uang Pertanggungan.
b. Cacat Tetap; santunan sesuai dengan tabel manfaat maksimal 100% Uang pertanggungan. Jika kemudian yang bersangkutan meninggal dunia maka akan dibayarkan sisa uang Pertanggungan Personal Accident.

c. Mengalami kecelakaan sehingga mendapatkan perawatan dokter/rumah sakit; santunan maksimal 10% dari Uang Pertanggungan per kejadian.

 

Klasifikasi Pekerjaan:

Kelas I: Jenis pekerjaan di kantor atau sering tinggal / berada di kantor seperti: Akuntan, Guru, Sekretaris, Pengacara, Juru tulis, dan pekerjaan lain yang sejenisnya.

Kelas II: Jenis pekerjaan kelas I tetapi sering bepergian dinas luar.

Kelas III: Jenis pekerjaan dengan resiko tinggi, seperti : pekerja tambang, pelaut atau awak kapal laut, awak pesawat terbang, dan lain-lain.

 

Ketentuan/syarat kepesertaan sebagai berikut:
1. Usia Tertanggung: 15 s/d 69 tahun.
2. Mata Uang: Rupiah
3. Masa Tanggungan: 1 (satu) tahun
4. Cara Pembayaran Premi: sekaligus
5. Jumlah peserta minimal 15 Peserta.

  

Pemilihan besarnya Uang Pertanggungan dapat ditentukan melalui  beberapa cara, diantaranya:

a. Uang Pertanggungan sama untuk setiap tertanggung misalnya Rp 100.000.000
b. Uang Pertanggungan berdasarkan kelipatan gaji bulanan.
c. Uang Pertanggungan berdasarkan klasifikasi jabatan