Cenury Pro Header (1)

 

Memberikan manfaat proteksi dan investasi dalam mata uang rupiah dan memastikan perlindungan dan investasi yang terbaik bagi anda.Century Pro juga memberikan manfaat 100% dari UP ditambah nilai investasi apabila tertanggung meninggal dunia selama masa pertanggungan dan membantu anda untuk merencanakan masa depan yang lebih baik.

 

Manfaat Asuransi

 

  1. Jika Tertanggung tetap hidup sampai akhir Masa Pertanggungan Pokok seperti yang tercantum dalam Polis maka Pemegang Polis akan menerima manfaat Habis Kontrak sebesar 100% (seratus persen) Uang Pertanggungan Pokok dan Nilai Investasi (jika ada).
  2. Jika Tertanggung meninggal dunia dalam Masa Pertanggungan Pokok maka yang ditunjuk akan menerima santunan meninggal sebesar 100% (seratus persen) Uang Pertanggungan Pokok dan Nilai Investasi (jika ada). Pertanggungan selenjutnya menjadi gugur.
  3. Jika terjadi Putus Kontrak, Pemegang Polis akan menerima Nilai Tunai yang terdiri dari Nilai Tunai Pasti sesuai tabel (jika ada) dan Nilai Investasi (jika ada). Pertanggungan selanjutnya menjadi gugur

 

Ketentuan Produk

 

Mata Uang

:

Rupiah

Masa Pembayaran Premi (MPP)

:

Sekaligus, Reguler (3, 5, 7, 10, 15 dan 20 tahun)

Skema Pembayaran Premi

:

Sekaligus, Tahunan, Semesteran, Kuartalan Bulanan

Masa Pertanggungan (MP)

:

sampai usia 90 tahun

Usia Masuk Tertanggung

:

1 tahun s/d 65 tahun

Uang Pertanggungan

:

Minimum

 

 

Rp 15.000.000 atau 150% dari Premi Sekaligus mana yang lebih besar (untuk polis dengan pembayaran premi sekaligus)

 

 Rp 15.000.000 atau 5 kali premi tahunan mana yang lebih besar (untuk polis dengan pembayaran premi tahunan)

Jenis Investasi

:

Century Pro – Fixed

 

 

 Century Pro – Mixed

 

 

Asuransi tambahan yang dapat dipilih:

 

  1. Personal Accident (PA)-Asuransi Kecelakaan.
  2. Hospital Cash Plan (HCP)-Santunan Rawat Inap.
  3. MediCAR-32-Asuransi Penyakit Kritis.
  4. WOP Tertanggung-Asuransi Bebas Premi karena Cacat Tetap Total Tertanggung.
  5. WOP Pemegang Polis (DAD)-Asuransi Bebas Premi karena Meninggal atau Cacat
  6. Tetap Total untuk Pemegang Polis.
  7. Asuransi Jiwa Berjangka.

 

Button -02 (4)

Button -01 (4)