Header CAR Wakaf Sakinah

 

BERLOMBA DALAM BERBUAT KEBAIKAN (FASTABIQUL KHAIRAT)

 

Assalamu’alaikum Wr.Wb.

 

Asuransi CAR Wakaf Sakinah merupakan produk asuransi yang memberikan proteksi terhadap meninggalnya peserta sekaligus mewujudkan niat Anda untuk beribadah dengan jalan mewakafkan sebagian manfaat asuransi bagi kepentingan pengembangan dan pemberdayaan umat. Dana yang Anda wakafkan akan dikelola secara profesional yang pokoknya tetap dan hasilnya untuk kemaslahatan umat.

 

Wassalamu’alaikum Wr.Wb.

 

Manfaat Kepesertaan Asuransi CAR Wakaf Sakinah:

  1. Perusahaan akan membayarkan Manfaat Asuransi sebesar 100% (seratus persen) Santunan Asuransi kepada Yang Ditunjuk sebagaimana tercantum dalam Polis apabila Peserta meninggal dunia dalam Masa Kepesertaan dan selanjutnya Polis berakhir
  2. Perusahaan akan membebaskan Pemegang Polis dan atau Peserta dari kewajiban membayar Kontribusi dan Kepesertaan tetap berlanjut apabila dalam Masa Pembayaran Kontribusi, Peserta menderita Cacat Tetap Total ataupun terdiagnosa penyakit kritis.
  3. Perusahaan akan membayarkan pengembalian iuran tabarru’ sebesar Nilai Tunai setelah dikurangi ujrah penebusan Polis kepada Pemegang Polis apabila Peserta menghentikan Kepesertaan sebelum Masa Kepesertaan berakhir dan selanjutnya Polis berakhir.

 

Keutamaan Produk

  1. Kemanfaatan bagi kesejahteraan pribadi
  2. Kemanfaatan bagi kesejahteraan keluarga (dunia dan akhirat)
  3. Pembangunan sosial
  4. Membangun masyarakat sejahtera, jaminan sosial bagi si miskin dan jaminan keamanan sosial bagi si kaya.

 

Syarat dan tata cara pengajuan klaim:

Dokumen yang diperlukan untuk pengajuan klaim antara lain:

1.

Dokumen yang dipersyaratkan untuk pengajuan klaim meninggal dunia adalah:

   a.  Polis asli
   b.  Fotocopy identitas diri peserta, pemegang polis dan/atau penerima manfaat.
   c.  Surat keterangan Dokter sebab meninggalnya Peserta.
   d.  Berita acara Kepolisian jika meninggal akibat kecelakaan.
   e.  Surat kematian dari institusi berwenang, dilegalisir oleh serendah-rendahnya Konsul
     Jendral Republik Indonesia, apabila Peserta meninggal dunia di luar negeri.
   f. Surat kuasa dari masing-masing Penerima Manfaat/Termaslahat yang tercantum dalam
     Polis kepada orang yang akan menerima manfaat Polis.
   g.  Berita acara atau kronologis kejadian dari saksi (pihak keluarga atau lainnya) mengenai
     penyebab Peserta meninggal dunia di rumah.
     
 2. Dokumen yang dipersyaratkan untuk pengajuan klaim penebusan Polis adalah:
   a. Polis Aseli.
   b.  Fotocopy identitas diri Peserta, Pemegang Polis dan/atau Penerima Manfaat.
   c. Surat kuasa dari masing-masing Penerima Manfaat/Termaslahat yang tercantum dalam
     Polis kepada orang yang akan menerima Manfaat Polis.

 

  Button -02