Fathanah (1)

 

 

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

 

"Tentram Hati Bagi Si Buah Hati"

 

Setiap orang tua pasti menginginkan putra-putrinya sehat, cerdas, dan berhasil menggapai cita-cita mereka. Pendidikan merupakan salah satu kewajiban bagi orang tua untuk dapat diberikan kepada putra-putrinya, namun kecukupan dana terkadang menjadi halangan untuk mewujudkan impian tersebut. Kecukupan dana merupakan salah satu syarat agar dapat menempuh pendidikan yang berkualitas. Salah satu sarana untuk mempersiapkan dana pendidikan yang cukup untuk putra-putri adalah melalui asuransi pendidikan.

 

CAR-Syariah dengan asuransi beasiswa Fathanah merancang program beasiswa khusus untuk memenuhi kebutuhan proteksi finansial maupun ketersediaan dana pendidikan yang cukup bagi putra-putri tercinta. Dengan menjalankan prinsip syariah, asuransi menjadi tempat untuk saling berbagi risiko (risk sharing) dengan asas tolong menolong (ta’awun) dan menjadi lahan investasi yang terbebas dari unsur ribawi.

 

Jika Anda tertarik untuk melindungi pendidikan putra-putri Anda dengan

asuransi beasiswa Fatanah yang mengusung Syariah sebagai konsep

universal dengan mengedepankan keadilan.

 

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.,

 

Manfaat Beasiswa Fathanah

 

  • Dana pendidikan untuk putra-putri tersedia setiap saat.
  • Tersedia perlindungan finansial bagi putra-putri bila orang tua mengalami musibah.
  • Asuransi beasiswa Fathanah berdasarkan prinsip-prinsip syariah; bebas dari unsur gharar (ketidakpastian), maisir (judi), dan riba.
  • Tabungan peserta dari asuransi beasiswa Fathanah dikelola dalam instrumen investasi berbasis syariah.
  • Iuran Peserta disesuaikan dengan kemampuan dan jangka waktu yang fleksibel.
  • Bebas iuran peserta bila Peserta meninggal dunia atau mengalami cacat tetap total.
  • Membantu Putra-putri kita dan sesama umat manusia yang menjadi peserta.
  • Manfaat Asuransi didapatkan sesuai dengan pilihan.

 

Syarat & Ketentuan Produk

 

1. Selama peserta masih hidup dan akad asuransi belum berakhir, maka dana Beasiswa akan diberikan sesuai jadwal.

 

2. Jika peserta meninggal dunia sebelum masa pembayaran iuran peserta berakhir, maka:

 

     a. Penerima Manfaat akan menerima Dana Kebijakan.
  b. Dibebaskan dari pembayaran iuran peserta untuk selanjutnya.
  c. Dana beasiswa akan diberikan sesuai jadwal.

 

3. Jika peserta meninggal dunia setelah berakhirnya Masa Pembayaran iuran peserta, tetapi sebelum berakhirnya pembayaran Dana Beasiswa, maka:

 

     a. Penerima manfaat akan menerima Dana Kebajikan.
  b. 
Dana Beasiswa akan diberikan sesuai jadwal.

 

4. Jika Peserta mengalami cacat tetap total selama pesertaan masih berlaku, maka: 

 

     a. 
Polis bebas iuran peserta
  b. Manfaat Asuransi Tumpangan (jika ada) menjadi gugur.
  c. Dana beasiswa akan diberikan sesuia jadwal.

 

 

UNDH (5)