ETIKA USAHA


 

Perusahaann dalam menjalankan kegiatan usahanya wajib menjaga keseimbangan dan kepentingan semua pihak, khususnya kepentingan Organ Perusahaan, pemegang polis, tertanggung, peserta, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat, karyawan dan pemangku kepentingan lainnya. Untuk itu perusahaan berpedoman kepada etika-etika dasar, yakni etika-etika yang dibangun oleh Perusahaan untuk seluruh organisasinya agar tercipta iklim kerja yang harmonis antara anggota dewan komisaris, anggota Dewan Pengawas Syariah, Direksi, karyawan, regulator, nasabah dan  rekanan dengan memperhatikan norma-norma dan etika-etika usaha yang berlaku umum, secara garis besar tertuang dalam Peraturan Perusahaan dan Pedoman Etika Usaha Perusahaan. 

 

Perusahaan berketetapan: Organ Perusahaan dan Karyawan untuk berperlaku sesuai etika usaha dalam menjalankan aktivitas kerjanya sehingga menjadi suatu sistem kebijakan yang terintegrasi sesuai prinsip-prinsip etika usaha. Setiap kebijakan Perusahaan disusun dengan prinsip-prinsip etika yang diarahkan untuk medorong Direksi dan Manajemen mampu menghidupkan check and balance dalam setiap proses bisnis di setiap tingkatan maupun fungsi agar mencapai keseimbangan perusahaan.

 

Perusahaan memberikan pekerjaan atau perintah yang layak kepada karyawan, dan menuntut prestasi selama bekerja dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku; menetapkan prosedur dan tata tertib kerja maupun peraturan-peraturan terkait lainnya; memberikan upah normatif;  memimpin, memperhatikan, memelihara keselamatan dan kesehatan kerja karyawan; membina dan mengembangkan pengetahuan dan ketrampilan karyawan; memberikan perlindungan kepada karyawan  yang - dengan itikad baik dan cara yang benar menjaga kepentingan perusahaan - menyampaikan suatu keluhan atau melaporkan suatu pelanggaran di dalam perusahaan; tidak melakukan tindakan yang mengarah kepada praktek korupsi, kolusi, nepotisme dan penyuapan kepada pejabat pemerintah atau negara atau swasta; tidak melakukan tindakan yang mengarah kepada praktek pencucian uang;  menjalankan tata kelola perusahaan yang baik (GCG) dan kode usaha sesuai dengan norma-norma yang benar.

 

Setiap karyawan bersama Perusahan mengikat diri untuk: melaksanakan setiap ketentuan/peraturan yang berlaku di pemerintahan, asosiasi, dan lingkungan perusahaan; memberikan keterangan yang sebenarnya mengenai dirinya sendiri dan menjunjung tinggi kejujuran; melakukan pekerjaan dengan sebaik-baiknya, mengikuti alur dan prosedur kerja yang benar, menjalankan praktek usaha perusahaan dengan benar dan dengan penuh tanggung jawab; mematuhi semua tugas/perintah yang patut yang diberikan oleh atasan sehubungan dengan pekerjaannya; menjaga kerahasiaan data perusahaan dan nasabah perusahaan; menjaga hubungan kerja yang harmonis dalam lingkungan perusahaan; menjaga kesopanan, kesusilaan, ketertiban umum dan norma-norma pergaulan yang berlaku dalam masyarakat; memelihara kerapihan dan kebersihan di dalam lingkungan kerjanya masing-masing; menjaga dan berusaha mencegah kemungkinan hal-hal yang dapat membahayakan dirinya sendiri maupun lingkungannya; memelihara dan menjaga kelestarian lingkungan, air, udara dan alam dan mencegah terjadinya kerusakan berat yang berkelanjutan; melaksanakan pedoman kode etik yang dikeluarkan Perusahaan dalam rangka pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik (GCG);  dan membantu Pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolisi, nepotisme, dan penyuapan.

 

Ketentuan-ketentuan, kode etik, serta larangan-larangan bagi karyawan bersama perusahaan, secara lengkap tertuang dalam Peraturan Perusahaan.