CARLink Smart Insurance
CARLink Smart Insurance adalah produk unit link atau PAYDI (Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi) dari CAR Life Insurance. Produk ini menawarkan perlindungan jiwa dengan masa pertanggungan fleksibel, pembayaran premi berkala, manfaat meninggal dunia, manfaat putus kontrak, manfaat habis kontrak dan dilengkapi dengan pilihan dana investasi untuk mendukung tujuan keuangan jangka panjang.
- Manfaat
- Syarat dan Ketentuan
- Asuransi Tumpangan
- Manfaat Meninggal Dunia
Manfaat Meninggal Dunia Akan dibayarkan 100% (seratus persen) Uang Pertanggungan ditambah Nilai Investasi (jika ada) apabila Tertanggung meninggal dunia dalam Masa Pertanggungan dan Polis masih aktif. Selanjutnya pertanggungan akan berakhir.
- Manfaat Putus Kontrak
Manfaat Putus Kontrak akan dibayarkan Nilai Tunai sebesar Nilai Investasi dikurangi biaya penebusan (jika ada) apabila Pemegang Polis menghentikan pertanggungan sebelum Masa Pertanggungan berakhir. Selanjutnya pertanggungan akan berakhir.
- Manfaat Habis Kontrak
Manfaat Habis Kontrak akan dibayarkan Nilai Investasi (jika ada) apabila Tertanggung tetap hidup sampai akhir Masa Pertanggungan dan polis masih aktif. Selanjutnya pertanggungan akan berakhir.
Keterangan
Untuk anak berusia di bawah 5 tahun, berlaku ketentuan lien clause sebesar 50% dari UP sebagai berikut:
Manfaat Meninggal Dunia bagi Tertanggung di bawah usia 5 (lima) tahun.Manfaat Meninggal Dunia akan dibayarkan sebesar 50% (lima puluh persen) Uang Pertanggungan ditambah Nilai Investasi (jika ada) apabila Tertanggung meninggal dunia sebelum mencapai usia 5 (lima) tahun dalam Masa Pertanggungan.
| Usia Masuk Tertanggung | : |
Minimal 30 (tiga puluh) hari Maksimal 70 (tujuh puluh) tahun |
| Masa Pertanggungan | : |
Minimal 5 (lima) tahun Maksimal sampai dengan usia 99 tahun |
| Masa Pembayaran Premi | : |
Minimal 3 (tiga) tahun Maksimal sampai dengan tertanggung berusia 99 tahun |
| Premi Minimal | : |
Tahunan Rp3.000.000,00 Semesteran Rp1.500.000,00 Kwartalan Rp750.000,00 Bulanan Rp300.000,00 *)Dengan Syarat Premi yang dibayarkan mencukupi untuk memenuhi seluruh biaya biaya sampai akhir Masa Pertanggungan |
| Uang Pertanggungan | : | Minimal 5 x premi dasar berkala atau 100 juta mana yang lebih besar |