Program PensiunSyarat dan Prosedur KepesertaanSetiap orang, baik individu maupun kelompok (korporasi) dapat diterima menjadi Peserta Dana Pensiun apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut :
Berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah menikah;
Mempunyai penghasilan tetap;
Jumlah Peserta minimal 25 (dua puluh lima) peserta (khusus untuk Peserta kelompok).
Prosedur kepesertaan dilakukan dengan :
Mengisi Formulir Kepesertaan;
Menyetor iuran pertama atau mengalihkan dana dari dana pensiun lain atau perusahaan;
Data karyawan yang diperlukan (khusus untuk peserta kelompok/korporasi).
Peserta kelompok (korporasi) yang tidak lagi menjadi karyawan dari Pemberi Kerja secara otomatis menjadi Peserta individu.
Program PesangonSyarat dan Prosedur KepesertaanKepesertaan untuk karyawan Perusahaan (korporasi) yang memenuhi syarat sebagai berikut
Terdaftar sebagai karyawan tetap perusahaan;
Jumlah Peserta/karyawan minimal 25 (dua puluh lima) karyawan.
Kepesertaan atas dasar kelompok;
Data karyawan yang diperlukan;
Perjanjian kerjasama antara DPLK dengan perusahaan.