Good Corporate Governance


Dalam rangka melindungi kepentingan Perusahaan, khususnya nasabah/ pemegang polis/tertanggung, pemegang saham, karyawan dan mitra kerja, Perusahaan secara konsisten menerapkan prinsip-prinsip dasar tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance). Perusahaan akan senantiasa menerapkan nilai-nilai etika serta standar, prinsip, dan praktik penyelenggaraan usaha perasuransian yang sehat serta menjunjung tinggi dan menerapkan prinsip-prinsip:

 

      • Keterbukaan (transparency), sebagai mana tercermin dalam laporan keuangan perusahaan yang telah diaudit oleh akuntan publik maupun laporan keuangan publikasi.
      • Akuntabilitas (accountability), yaitu kejelasan fungsi dan pelaksanaan pertanggungjawaban dalam struktur organisasi Perusahaan;
      • Pertanggungjawaban (responsibility), yaitu selalu mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian;
      • Kemandirian (independency): Perusahaan dikelola secara mandiri dan professional;
      • Kesetaraan dan kewajaran (fairness), yang merupakan kesetaraan, keseimbangan, dan keadilan di dalam memenuhi hak-hak pemegang polis/tertanggung, pemegang saham, karyawan dan mitra kerja sesuai perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Dalam memenuhi prinsip-prinsip di atas, Perusahaan selalu mengedepankan tim kerja yang berkualitas, terpadu, dan profesional, mengutamakan pelayanan kepada pelanggan, kualitas kerja yang terbaik, penerapan kode etik/peraturan perusahaan, dan kode etik keagenan, menjaga kerahasian nasabah. Rapat-rapat Direksi secara teratur dijalankan untuk merumuskan, menetapkan, dan memutuskan strategy Perusahaan. Rapat Pemegang saham, serta rapat Dewan Komisaris dilakukan secara konsiten dalam rangka pengawasan terhadap jalannya Perseroan.