Asuransi Kecelakaan Diri

Manfaat:

Paket A

  • Memberikan santunan 100% dari uang pertanggungan apabila tertanggung meninggal dunia karena kecelakaan.
  • Memberikan santunan 100% apabila tertanggung cacat tetap total.
  • Memberikan santunan 100% apabila tertanggung cacat tetap sebagian, dengan besar santunan sesuai tabel terlampir.

Paket B

  • Manfaat Paket A; dan
  • ditambah santunan untuk biaya pengobatan adalah maksimal sebesar 10% dari uang pertanggungan untuk setiap kejadian.

Pilihan:

Besarnya uang pertanggungan dapat ditentukan dengan berbagai metode :

  1. Uang pertanggungan sama untuk setiap tertanggung misalnya Rp. 100.000.000,00
  2. Uang pertanggungan berdasarkan kelipatan gaji dari gaji bulanan, misalnya: 24 x gaji, 36 x gaji, 48 x gaji dan sebagainya.
  3. Uang pertanggungan berdasarkan klasifikasi jabatan, misalnya: 
    Direktur = Rp. 100.000.000,00 
    Manager = Rp. 50.000.000,00 
    Kepala Seksi = Rp. 30.000.000,00 
    Staff = Rp. 20.000.000,00

Kepesertaan:

Calon tertanggung berusia minimal 20 tahun dan maksimal 64 tahun 
Jumlah tertanggung minimal 15 orang

Luas Pertanggungan:

Menjamin 24 jam sehari setiap kerugian yang disebabkan oleh kecelakaan di seluruh dunia.

Masa Berlaku:

Masa pertanggungan berlaku minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun, dapat diperpanjang setelah diadakan persetujuan dengan pihak penanggung.

Klasifikasi Pekerjaan:

Kelas I: Jenis pekerjaan di kantor atau sering tinggal / berada di kantor seperti: Akuntan, Guru, Sekretaris, Pengacara, Juru tulis, dan pekerjaan lain yang sejenisnya.

KelasII: Jenis pekerjaan kelas I tetapi sering bepergian dinas luar.