Dana Pensiun Lembaga Keuangan ( DPLK )               Yup Siapkan Pensiun 


Dana Pensiun Lembaga Keuangan CAR (DPLK CAR) adalah entitas dana pensiun yang didirikan oleh PT AJ Central Asia Raya (Perusahaan) - dalam kedudukan Perusahaan sebagai lembaga keuangan - untuk menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti yang dapat menjamin kesejahteraan purna bakti peserta dan/atau keluarganya setelah peserta memasuki usia pensiun sesuai dengan amanat Undang-undang nomor 11 tahun 1992 tentang Dana Pensiun.

 

DPLK CAR didirikan pada 4 Juli 1995 melalui Surat Keputusan Direksi PT Asuransi Jiwa Central Asia Raya, Nomor SK/DIR/323/VI/1995 yang disetujui oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: KEP-183/KM.17/1995.

 

Kegiatan dan usaha DPLK CAR adalah:

a. menghimpun dana dari iuran Peserta;

b. mengelola kekayaan dana pensiun;

c. melakukan pengalihan dana ke perusahaan asuransi jiwa yang dipilih oleh Peserta atau pihak lain yang berhak;

d. melakukan kegiatan investasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dana pension;

e. mengelola program pesangon sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.

 

Banyak keuntungan bagi pemberi kerja atau badan usaha ketika menyertakan karyawannya dalam DPLK, di antaranya adalah: perencanaan dan penghematan pajak (tax planning & saving), adanya kepastian dana yang tersedia saat pembayaran pesangon pensiun karyawan, arus kas yang terencana dan sebagai motivasi untuk loyalitas dan dedikasi karyawan terhadap perusahaan. Di sisi lain, bagi karyawan akan mendapat penghasilan berkesinambungan, penghematan pajak atas penghasilan peserta, beragam cara pembayaran dana pensiun saat pensiun (tunai, anuitas, sekaligus).

 

Proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2016 oleh Bank Indonesia berada di angka 5,75% diharapkan dapat memberikan dampak positip bagi perkembangan ekonomi domestik, khususnya terkait dengan kebijakan perusahaan/majikan atas tunjangan pensiun dan pesangon karyawan. Dalam menghadapi tantangan bisnis dan persaingan yang semakin ketat, DPLK-CAR akan terus fokus meningkatkan pertumbuhan bisnis yang berkualitas dengan meningkatkan kualitas pelayanan dan mengembangkan produk serta meningkatkan kerjasama, khususnya dengan lini bisnis yang ada di CAR.

 

Dengan berlakunya ketentuan BPJS Ketenagakerjaan yang bersifat wajib mulai 1 Juli 2015 ini kepada setiap perusahaan, khususnya tambahan jaminan pensiun maka DPLK menangkap peluang peningkatan kontribusi tetapi di lain sisi semakin banyak tantangan sejalan dengan semakin meningkatnya beban pemberi kerja dan pekerja sehubungan iuran pensiun.

 

Pada 16 Maret 2015, DPLK CAR telah memperoleh persetujuan dari Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas perubahan Peraturan Dana Pensiun DPLK Central Asia Raya , maka DPLK CAR telah memperoleh ijin yang sah untuk mengembangkan dan melayani penjualan produk pesangon atau PPUKP (program pension untuk kompensasi pesangon), yang dapat dijelaskan sebagai berikut:

1. PPUKP merupakan program pension iuran pasti dengan konsep dan prinsip pooled-fund;

2. Dana PPUKP dapat digunakan untuk pembiayaan kewajiban perusahaan atas semua kasus PHK yang menjadi hak karyawan / Peserta sebagaimana diatur dalam UUK Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;

3. Dengan kepesertaan dalam PPUKP diharapkan dapat mengurangi risiko keuangan dan arus kas perusahaan termasuk penerapan full-offset atas semua kasus PHK karyawan termasuk pensiun, meninggal dunia, berhenti bekerja atas inisiatif karyawan, perusahaan pailit dan lain-lain;

4. Karyawan / Peserta PPUKP berhak menerima pembayaran manfaat secara sekaligus sesuai dengan peraturan perusahaan, KKB dan ketentuan UUK 13.

 

Dalam 5 tahun terakhir (2011-2015), DPLK CAR mengalami pertumbuhan sebagai berikut:

Pertumbuhan DPLK dapat diikhtaskan sebagai berikut:

• Jumlah aktiva naik sebesar 17,05% dari Rp 296.878 juta di tahun 2014 menjadi Rp 347.510 juta di tahun 2015 atau rata-rata kenaikan jumlah aktiva sebesar 13,05%;

• Jumlah Investasi dana meningkat sebesar 16.95% dari Rp 294.868 juta di tahun 2014 menjadi Rp 344.851 juta di tahun 2015 atau rata-rata bertumbuh sebesar 13.04%;

• Sejalan dengan pertumbuhan dana investasi, pos pendapatan investasi meningkat sebesar 13,01% di tahun 2015 berbanding tahun 2014 atau rata-rata bertumbuh sebesar 11,05%.