Pengertian Program 

  1. Program Pensiun adalah setiap program yang mengupayakan manfaat pensiun bagi Peserta baik Individu maupun Karyawan Perusahaan untuk menjamin kesinambungan pendapatan di hari tua bagi Pensiunan dan/atau Janda/Duda serta Anak-anak Peserta program pensiun.

  2. Program Pesangon adalah setiap program yang mengupayakan manfaat pesangon bagi Karyawan Perusahaan dan sebagai sarana bagi Perusahaan untuk mendanakan kewajibannya atas manfaat pesangon sesuai ketentuan Undang-undang Ketenagakerjaan.

 

Azas Pokok Program 

  1. Pemisahan kekayaan dengan Pendiri DPLK dengan membentuk Badan Hukum terpisah dari Pendirinya;

  2. Pemisahan pengelolaan dana antara Dana Pensiun dengan pihak Peserta atau Perusahaan sebagai Peserta;

  3. Mengharuskan adanya pendanaan secara berkala dan sistematis;

  4. Adanya Pengawasan dan pembinaan dari Pemerintah;

  5. Penundaan pembayaran manfaat ke Peserta program;

  6. Bersifat sukarela;

  7. Adanya azas portabilitas.

 


Manfaat Program
Pemberi Kerja (Perusahaan)

  1. Membebaskan perusahaan dari kewajiban membayar pesangon dan pensiun karyawan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Ketenagakerjaan;

  2. Perlakukan iuran pensiun sebagai biaya operasional perusahaan;

  3. Bebas pajak atas investasi dana pensiun sesuai ketentuan yang berlaku;

  4. Mengurangi resiko keuangan Perusahaan dan menjamin tersedianya dana tunjangan pensiun dan pesangon karyawan tanpa menggangu arus kas perusahaan;

  5. Perusahaan dapat mengatur pembayaran kewajiban PSL (Past Service Liability), kewajiban masa kerja lampau karyawan;

  6. Memberikan jaminan dan kepastian terpenuhinya hak-hak karyawan dalam hal mengalami PHK;

  7. Memberikan kepastian tunjangan pensiun karyawan dan keluarganya sebagai salah satu bentuk penghargaan masa bakti dan loyalitas karyawan.

 

Karyawan / Peserta

  1. Sarana tabungan untuk menjamin penghasilan rutin pada saat tidak produktif di hari tua (usia pensiun);

  2. Bebas pajak penghasilan atas hasil investasi dana pensiun dan iuran yang dibayarkan;

  3. Beban pajak penghasilan atas manfaat pensiun/pesangon yang lebih rendah sesuai ketentuan yang berlaku;

  4. Pengembangan dana lebih tinggi jika dibandingkan tingkat bunga deposito atau sejenisnya (tergantung paket / pilihan investasi dana);

  5. Menjamin kepastian manfaat pensiun yang jauh lebih baik dibandingkan program tunjangan hari tua atau sejenisnya;

  6. Manfaat pensiun bulanan dapat diwariskan kepada Janda, Duda dan Anak-anak Peserta program;

  7. Transparansi dalam pengelolaan program dan penempatan dana investasi.