Pengertian Program
Program Pensiun adalah setiap program yang mengupayakan manfaat pensiun bagi Peserta baik Individu maupun Karyawan Perusahaan untuk menjamin kesinambungan pendapatan di hari tua bagi Pensiunan dan/atau Janda/Duda serta Anak-anak Peserta program pensiun.
Program Pesangon adalah setiap program yang mengupayakan manfaat pesangon bagi Karyawan Perusahaan dan sebagai sarana bagi Perusahaan untuk mendanakan kewajibannya atas manfaat pesangon sesuai ketentuan Undang-undang Ketenagakerjaan.
Azas Pokok Program
Pemisahan kekayaan dengan Pendiri DPLK dengan membentuk Badan Hukum terpisah dari Pendirinya;
Pemisahan pengelolaan dana antara Dana Pensiun dengan pihak Peserta atau Perusahaan sebagai Peserta;
Mengharuskan adanya pendanaan secara berkala dan sistematis;
Adanya Pengawasan dan pembinaan dari Pemerintah;
Penundaan pembayaran manfaat ke Peserta program;
Bersifat sukarela;
Adanya azas portabilitas.
Manfaat ProgramPemberi Kerja (Perusahaan)
Membebaskan perusahaan dari kewajiban membayar pesangon dan pensiun karyawan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Ketenagakerjaan;
Perlakukan iuran pensiun sebagai biaya operasional perusahaan;
Bebas pajak atas investasi dana pensiun sesuai ketentuan yang berlaku;
Mengurangi resiko keuangan Perusahaan dan menjamin tersedianya dana tunjangan pensiun dan pesangon karyawan tanpa menggangu arus kas perusahaan;
Perusahaan dapat mengatur pembayaran kewajiban PSL (Past Service Liability), kewajiban masa kerja lampau karyawan;
Memberikan jaminan dan kepastian terpenuhinya hak-hak karyawan dalam hal mengalami PHK;
Memberikan kepastian tunjangan pensiun karyawan dan keluarganya sebagai salah satu bentuk penghargaan masa bakti dan loyalitas karyawan.
Karyawan / Peserta
Sarana tabungan untuk menjamin penghasilan rutin pada saat tidak produktif di hari tua (usia pensiun);
Bebas pajak penghasilan atas hasil investasi dana pensiun dan iuran yang dibayarkan;
Beban pajak penghasilan atas manfaat pensiun/pesangon yang lebih rendah sesuai ketentuan yang berlaku;
Pengembangan dana lebih tinggi jika dibandingkan tingkat bunga deposito atau sejenisnya (tergantung paket / pilihan investasi dana);
Menjamin kepastian manfaat pensiun yang jauh lebih baik dibandingkan program tunjangan hari tua atau sejenisnya;
Manfaat pensiun bulanan dapat diwariskan kepada Janda, Duda dan Anak-anak Peserta program;
Transparansi dalam pengelolaan program dan penempatan dana investasi.