Program Pensiun dan Program Pesangon 

  1. Usia Pensiun Normal merupakan usia Peserta / Karyawan pada saat berhak menerima manfaat pensiun normal atau pesangon;

  2. Usia Pensiun Dipercepat merupakan usia peserta yang sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun sebelum usia pensiun normal;

  3. Usia Pensiun Normal peserta sekurang-kurangnya 45 (empat puluh lima) tahun dan setinggi-tingginya 60 (enam puluh) tahun;

  4. Peserta / Perusahaan menetapkan usia pensiun normal pada saat mengajukan permohonan menjadi Peserta dengan mengisi formulir kepesertaan;

  5. Usia Pensiun Normal bagi Peserta kelompok yang sebagian dan seluruh iurannya dibayar Pemberi Kerja atau Program Pesangon mengikuti usia pensiun normal yang berlaku pada Pemberi Kerja;

  6. Peserta / Perusahaan tidak diperkenankan mengubah usia pensiun normal yang sudah ditetapkannya.