Program Pensiun dan Program Pesangon
Usia Pensiun Normal merupakan usia Peserta / Karyawan pada saat berhak menerima manfaat pensiun normal atau pesangon;
Usia Pensiun Dipercepat merupakan usia peserta yang sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun sebelum usia pensiun normal;
Usia Pensiun Normal peserta sekurang-kurangnya 45 (empat puluh lima) tahun dan setinggi-tingginya 60 (enam puluh) tahun;
Peserta / Perusahaan menetapkan usia pensiun normal pada saat mengajukan permohonan menjadi Peserta dengan mengisi formulir kepesertaan;
Usia Pensiun Normal bagi Peserta kelompok yang sebagian dan seluruh iurannya dibayar Pemberi Kerja atau Program Pesangon mengikuti usia pensiun normal yang berlaku pada Pemberi Kerja;
Peserta / Perusahaan tidak diperkenankan mengubah usia pensiun normal yang sudah ditetapkannya.