Merupakan program pensiun iuran pasti yang mengupayakan pembayaran manfaat pensiun bagi Peserta Korporasi sebagai upaya Perusahaan untuk memenuhi kewajiban pembayaran kompensasi pesangon Undang-undang Ketenagakerjaan yang merupakan hak karyawan pada saat PHK (khususnya Pensiun) terjadi.
Berikut ilustrasi singkat Program Pesangon:
Ilustrasi Pendanaan Kewajiban Masa Kerja
Terdiri atas:
Kewajiban Masa Kerja Lampau (Past Service Liability = PSL) merupakan kewajiban Perusahaan dalam Program Pesangon untuk memperhitungkan masa kerja yang telah terbentuk (masa kerja lampau) karyawan pada saat Program Pesangon diadakan oleh Perusahaan.
Kewajiban Masa Kerja yang akan datang (Future Service Liability = FSL) merupakan kewajiban Perusahaan dalam Program Pesangon atas masa kerja karyawan terhitung sejak Program Pesangon terbentuk sampai karyawan mencapai usia pensiun.
Berikut ilustrasi singkat pendanaan Kewajiban Masa Kerja (asumsi tingkat diskonto 11% pa):
*Untuk keterangan lebih lanjut mengenai Program Dana Pesangon dan Pensiun, silahkan hubungi:DPLK CENTRAL ASIA RAYAKomplek Duta Merlin Blok A No. 6 - 7Jl. Gajah Mada No. 3 - 5Jakarta - 10130Telepon : ( 021 ) 6338512 ( Hunting )Fax : ( 021 ) 6310580Email : dplk@car.co.idHomepage : www.car.co.id