Program Pensiun dan Program Pesangon 

  1. Penghasilan Peserta yang dapat diperhitungkan dalam penentuan iuran Peserta mengikuti ketentuan yang berlaku.

  2. Jumlah iuran Peserta pertahun bagi Peserta DPLK yang juga menjadi Peserta Dana Pensiun Pemberi Kerja ditetapkan sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh perseratus) dari penghasilan pertahun.

  3. Jumlah iuran Peserta pertahun bagi Peserta DPLK yang tidak menjadi Peserta Dana Pensiun Pemberi Kerja ditetapkan sebanyak-banyaknya 20% (duapuluh perseratus) dari penghasilan pertahun.

  4. Iuran Peserta dapat berasal dari:

    1. Peserta sendiri;

    2. Peserta dan Pemberi Kerja atas nama Peserta;

    3. Pemberi Kerja atas nama Peserta.

  5. Ketentuan besaran iuran program pesangon dapat mengikuti ketentuan yang ada di Peraturan Perusahaan.

  6. Dalam hal Pemberi Kerja membayar iuran, Pemberi Kerja wajib menyatakan secara tertulis kewajibannya untuk membayar seluruh iuran secara tunai dan memuat sekurang-kurangnya:

    1. Besaran iuran;

    2. Saat jatuh tempo iuran.

  7. Perubahan pernyataan tertulis yang menyebabkan penurunan besarnya iuran tidak dapat berlaku surut.

  8. Pernyataan tertulis dimaksud dan perubahannya disampaikan kepada Menteri Keuangan RI dan diumumkan kepada karyawan yang berhak.