Program Pensiun 

Setiap Peserta berhak untuk:

  1. Menentukan usia pensiun normal;

  2. Menetapkan dan mengubah pilihan jenis investasi;

  3. Melakukan penarikan sejumlah iuran;

  4. Memperoleh informasi mengenai dana yang dimilikinya;

  5. Menunjuk dan mengganti pihak yang ditunjuk/ahli waris untuk menerima dana Peserta;

  6. Mengalihkan kepesertaannya ke DPLK lain;

  7. Memilih bentuk anuitas seumur hidup dan memilih perusahaan asuransi jiwa dalam rangka pembayaran manfaat pensiun;

  8. Memperoleh pembayaran dana Peserta secara sekaligus, sesuai ketentuan yang berlaku.

  9. Kewajiban Peserta

 

Setiap Peserta berkewajiban untuk:

  1. Menyetor iuran;

  2. Membayar biaya pengelolaan;

  3. Membayar pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan;

  4. Memberikan keterangan yang berhubungan dengan kepesertaannya;

  5. Mendaftarkan Istri/Suami dan Anak dengan menggunakan formulir kepesertaan dan melaporkan setiap terjadi perubahan susunan keluarga dengan menggunakan formulir perubahan data Peserta;

  6. Menaati segala ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan program dana pensiun.

 

Tanggung Jawab Peserta
Setiap peserta bertanggung jawab atas:

  1. Penarikan sejumlah iuran;

  2. Segala keterangan yang terkait dengan kepesertaannya.


Program Pesangon 

Hak Perusahaan (Peserta)
Perusahaan sebagai Peserta berhak untuk:

  1. Menentukan usia pensiun normal;

  2. Menetapkan dan mengubah pilihan jenis investasi;

  3. Melakukan pengajuan pembayaran pesangon akibat PHK karyawan;

  4. Memperoleh informasi mengenai dana yang dimilikinya;

  5. Mengalihkan kepesertaan ke DPLK lain;

  6. Memperoleh pembayaran dana Peserta secara sekaligus, sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Kewajiban Perusahaan (Peserta)
Perusahaan sebagai Peserta berkewajiban untuk:

  1. Menyetor iuran;

  2. Membayar biaya pengelolaan;

  3. Membayar pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan;

  4. Memberikan keterangan yang berhubungan dengan karyawan beserta perubahannya;

  5. Menaati segala ketentuan yang ditetapkan dalam perjanjian program.

 

Tanggung Jawab Perusahaan (Peserta)
Perusahaan bertanggung jawab atas setiap pembayaran kewajiban pesangon karyawan sebagai akibat PHK.