Program Pensiun
Setiap Peserta berhak untuk:
Menentukan usia pensiun normal;
Menetapkan dan mengubah pilihan jenis investasi;
Melakukan penarikan sejumlah iuran;
Memperoleh informasi mengenai dana yang dimilikinya;
Menunjuk dan mengganti pihak yang ditunjuk/ahli waris untuk menerima dana Peserta;
Mengalihkan kepesertaannya ke DPLK lain;
Memilih bentuk anuitas seumur hidup dan memilih perusahaan asuransi jiwa dalam rangka pembayaran manfaat pensiun;
Memperoleh pembayaran dana Peserta secara sekaligus, sesuai ketentuan yang berlaku.
Kewajiban Peserta
Setiap Peserta berkewajiban untuk:
Menyetor iuran;
Membayar biaya pengelolaan;
Membayar pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan;
Memberikan keterangan yang berhubungan dengan kepesertaannya;
Mendaftarkan Istri/Suami dan Anak dengan menggunakan formulir kepesertaan dan melaporkan setiap terjadi perubahan susunan keluarga dengan menggunakan formulir perubahan data Peserta;
Menaati segala ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan program dana pensiun.
Tanggung Jawab PesertaSetiap peserta bertanggung jawab atas:
Penarikan sejumlah iuran;
Segala keterangan yang terkait dengan kepesertaannya.
Program Pesangon
Hak Perusahaan (Peserta)Perusahaan sebagai Peserta berhak untuk:
Melakukan pengajuan pembayaran pesangon akibat PHK karyawan;
Mengalihkan kepesertaan ke DPLK lain;
Kewajiban Perusahaan (Peserta)Perusahaan sebagai Peserta berkewajiban untuk:
Memberikan keterangan yang berhubungan dengan karyawan beserta perubahannya;
Menaati segala ketentuan yang ditetapkan dalam perjanjian program.
Tanggung Jawab Perusahaan (Peserta)Perusahaan bertanggung jawab atas setiap pembayaran kewajiban pesangon karyawan sebagai akibat PHK.