Paket / Jenis Investasi DPLK-CAR  

Tabel DPLK

Keterangan:

  1. Sesuai pilihan Peserta atau Perusahaan, paket investasi dapat dikelola secara tersendiri (terpisah dari dana paket investasi Peserta lainnya) atau tidak terpisah (digabungkan dengan dana paket investasi Peserta lainnya), sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

  2. Dalam hal Peserta kelompok maka penentuan pilihan paket investasi berdasarkan kesepakatan antara Peserta dengan Pemberi Kerja;

  3. Pemilihan jenis investasi dilakukan pada saat mendaftarkan diri menjadi peserta dengan mengisi formulir kepesertaan dana pensiun;

  4. Peserta atau perusahaan dapat melakukan perubahan jenis investasi dengan mengisi formulir perubahan jenis investasi, sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal perubahan yang dikehendaki;

  5. Resiko kerugian yang mungkin terjadi atas pemilihan dan perubahan jenis/paket investasi menjadi tanggung jawab Peserta atau Perusahaan.