Nasabah yang terhormat,

 

Dengan ini PT Asuransi Jiwa Central Asia Raya memberitahukan bahwa pengaduan secara tertulis akan ditindaklanjuti dan diselesaikan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak dokumen pengaduan diterima secara lengkap. Dalam kondisi tertentu dapat memperpanjang jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak dokumen pengaduan diterima lengkap dengan pemberitahuan kepada Pemegang Polis sebelumnya.

 

Penyelesaian sengketa antara Nasabah dengan PT AJ Central Asia Raya, diharapkan dapat diselesaikan terlebih dahulu kepada kedua belah pihak. Jika kesepakatan tidak tercapai, maka Nasabah dapat menyelesaikan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) yang ditunjuk oleh Otoritas Jasa Kekuangan (OJK).

 

 

Berikut kami informasikan alamat LAPS SJK : 

Wisma Mulia 2 Lt. 16

Jl. Gatot Subroto NO. 42, Kuningan Barat, Mampang Prapatan

Jakarta Selatan – 12710

Telp : (fix line) 021-29600292

(mobile) 0878 7634 8808 atau 0819 0844 1216

Email : lapssjk@gmail.com atau lapssjk@ojk.go.id