Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang (UU) Hak Cipta
Melarang seseorang untuk menggunakan, menggandakan, mengumumkan, mendistribusikan, atau berkomunikasi secara komersial atas potret orang lain tanpa persetujuan tertulis dari orang tersebut atau ahli warisnya.Dalam UU Hak Cipta, foto dengan objek manusia disebut potret. Jika seseorang melanggar UU Hak Cipta, maka dapat dikenai sanksi pidana, seperti:
Pasal 115 Undang-Undang (UU) Hak Cipta
Mengatur tentang larangan penggunaan foto orang lain secara komersial tanpa persetujuan tertulis dari orang yang dipotret atau ahli warisnya.
Pelaku yang melanggar pasal ini dapat dipidana dengan denda maksimal Rp500.000.000,- jika foto tersebut digunakan untuk penghinaan, pelaku dapat diancam dengan pencemaran tertulis dan pidana penjara maksimal 1 tahun 4 bulan atau pidana denda maksimal Rp4.500.000,-.
Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
Mengatur tentang larangan menyebarkan informasi elektronik yang melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan, pencemaran nama baik, pemerasan, atau pengancaman. Bunyi pasal tersebut adalah:
Pasal 28 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
Mengatur tentang pelanggaran yang berkaitan dengan penyebaran berita bohong dan penyebaran kebencian:
Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
Mengatur tentang tindakan mengubah, menambah, mengurangi, atau memindahkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik:
Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang (UU) ITE
Mengatur tentang ancaman pidana bagi pelaku yang menyebarkan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik:
Ancaman pidana :
Penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta.
Perbuatan yang dilarang :
Mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik.
Pasal 310 KUHP
Mengatur tentang pencemaran nama baik, yaitu perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan sengaja, dengan maksud agar hal tersebut diketahui umum.
Berikut bunyi pasal 310 KUHP:
Pencemaran nama baik dapat dilakukan melalui sosial media, seperti menyerang kehormatan atau nama baik pihak lain, mempermalukan orang lain, atau melakukan cyberbullying.