Dilarang Foto Video OK2 UU ITE Copy

 

Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang (UU) Hak Cipta

Melarang seseorang untuk menggunakan, menggandakan, mengumumkan, mendistribusikan, atau berkomunikasi secara komersial atas potret orang lain tanpa persetujuan tertulis dari orang tersebut atau ahli warisnya.
Dalam UU Hak Cipta, foto dengan objek manusia disebut potret. 
Jika seseorang melanggar UU Hak Cipta, maka dapat dikenai sanksi pidana, seperti:

  • Denda maksimal Rp500.000.000,- jika tidak ada persetujuan.
  • Pidana penjara maksimal 1 tahun 4 bulan atau pidana denda maksimal Rp4.500.000,- jika foto tersebut digunakan untuk penghinaan.
  • Pidana penjara paling lama 7 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,- jika seseorang dengan sengaja dan tanpa hak mengumumkan atau memperbanyak suatu ciptaan.

 

Pasal 115 Undang-Undang (UU) Hak Cipta

Mengatur tentang larangan penggunaan foto orang lain secara komersial tanpa persetujuan tertulis dari orang yang dipotret atau ahli warisnya. 

 

Pelaku yang melanggar pasal ini dapat dipidana dengan denda maksimal Rp500.000.000,- jika foto tersebut digunakan untuk penghinaan, pelaku dapat diancam dengan pencemaran tertulis dan pidana penjara maksimal 1 tahun 4 bulan atau pidana denda maksimal Rp4.500.000,-.

 

Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

Mengatur tentang larangan menyebarkan informasi elektronik yang melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan, pencemaran nama baik, pemerasan, atau pengancaman. Bunyi pasal tersebut adalah: 

  • Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum. 
  • Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan dan nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal untuk diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik. 

 

Pasal 28 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

Mengatur tentang pelanggaran yang berkaitan dengan penyebaran berita bohong dan penyebaran kebencian: 

  • Pasal 28 ayat (1) melarang setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang merugikan konsumen dalam transaksi elektronik. Pelanggaran pasal ini dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. 
  • Pasal 28 ayat (2) melarang setiap orang yang menyebarkan kebencian terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) melalui media elektronik. Pelanggaran pasal ini dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. 

 

Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

Mengatur tentang tindakan mengubah, menambah, mengurangi, atau memindahkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik: 

  • Dengan sengaja dan tanpa hak.
  • Melawan hukum.
  • Dengan cara apa pun.
  • Memindahkan atau mentransfer informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik kepada sistem elektronik orang lain yang tidak berhak.

 

Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang (UU) ITE

Mengatur tentang ancaman pidana bagi pelaku yang menyebarkan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik: 

Ancaman pidana             :

Penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta.

Perbuatan yang dilarang :

Mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik.

 

Pasal 310 KUHP

Mengatur tentang pencemaran nama baik, yaitu perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan sengaja, dengan maksud agar hal tersebut diketahui umum. 

Berikut bunyi pasal 310 KUHP: 

  • Pasal 310 ayat (1) mengatur tentang pencemaran nama baik yang dilakukan dengan lisan. Pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.
  • Pasal 310 ayat (2) mengatur tentang pencemaran nama baik yang dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum. Pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak Rp50 juta.
  • Pasal 310 ayat (3) menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri tidak dipidana.

 

Pencemaran nama baik dapat dilakukan melalui sosial media, seperti menyerang kehormatan atau nama baik pihak lain, mempermalukan orang lain, atau melakukan cyberbullying.