PROSEDUR KLAIM
Siapa bilang mengurus klaim itu susah?
Anda hanya perlu mengisi formulir klaim dan melengkapi dokumen yang diperlukan sesuai dengan jenis klaim yang diajukan.
Untuk mendapat formulir Anda dapat menghubungi Layanan Nasabah CAR terdekat di kota Anda.
Dokumen / Persyaratan Klaim
Klaim Rawat Inap Rumah Sakit
1.
Fotocopy Polis
2.
Fotocopy Identitas diri (KTP/Passport) Pemegang Polis & Tertanggung
3.
Fotocopy Kartu Keluarga
4.
Formulir Pemberitahuan Klaim Kesehatan / Santunan Tunai Harian
5.
Surat Kuasa
6.
Surat Keterangan Dokter mengenai cedera tubuh atau sakit penyakit
7.
Kwitansi Asli & Rincian Biaya Perawatan RS *
8.
Dokumen pendukung lain yang dianggap perlu oleh Penanggung
* Untuk produk dengan manfaat hanya santunan rawat inap dapat hanya melampirkan fotocopy legalisir kwitansi & rincian biaya RS
Klaim Meninggal karena sakit / kecelakaan
Polis Asli
Formulir Pemberitahuan Klaim Meninggal
Surat Keterangan Kematian dari instansi berwenang
Surat Keterangan Dokter mengenai sebab-sebab meninggalnya Tertanggung
Surat keterangan dari Kepolisian dalam hal terjadi kecelakaan lalu lintas atau peristiwa-peristiwa yang patut di duga terdapat unsur pidana
Klaim kecelakaan
Formulir Pemberitahuan Klaim Kecelakaan
Klaim Penyakit Kritis
Formulir Pemberitahuan Klaim Penyakit Kritis
Hasil-hasil pemeriksaan yang diperlukan sesuai penyakit kritis yang diderita
Cara Mengajukan Klaim
Pengajuan klaim harus diberikan kepada Penanggung paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak hari/tanggal kejadian / perawatan berakhir / meninggal dunia.
Dokumen-dokumen kelengkapan berkas klaim dapat ditujukan ke Layanan Nasabah CAR terdekat di kota Anda, atau ke
Layanan Nasabah CAR Pusat
Wisma CAR Life
Jl. Gelong Baru Utara No. 5-8
Jakarta Barat 11440
Mintalah Tanda Terima atas penyerahan berkas klaim yang Anda lakukan.
Selanjutnya berkas klaim akan kami analisa lebih lanjut. Untuk Anda ketahui, Penanggung berhak meminta kelengkapan dokumen lain bila dipandang perlu.
Pembayaran Klaim
Pembayaran klaim akan ditransferkan ke rekening Pemegang Polis sesuai tertera pada Formulir Pengajuan Klaim. Kecuali untuk klaim meninggal dunia, pembayaran klaim akan ditransferkan ke rekening Ahli Waris. Apabila ada beberapa Ahli Waris, maka masing-masing Ahli Waris dapat menunjuk seorang wakilnya untuk menerima pembayaran klaim dengan melampirkan surat kuasa bermaterai (hubungi Layanan Nasabah CAR terdekat untuk mendapatkan draft surat kuasa)
Jangan lupa untuk mencantumkan secara lengkap nama serta nomor rekening untuk proses pembayaran klaim dan pastikan ejaan nama Anda sama dengan yang tercantum di buku rekening.