DANA HAJI (1)

 

Assalamu’alaikum Wr.Wb.

 

Ibadah haji adalah panggilan hati terluhur yang paling dinantikan oleh seluruh umat muslim di seluruh penjuru dunia. Akan tetapi niat baik ini terkadang terkendala dengan hambatan finansial. Oleh karena itu, Asuransi CAR Dana Haji Istiqomah hadir untuk dapat mewujudkan niat suci anda untuk menunaikan ibadah perjalanan haji anda, dengan tambahan manfaat investasi dan perlindungan asuransi jiwa. CAR Syariah dengan Asuransi CAR Dana Haji Istiqomah membantu merancang program khusus untuk memenuhi kebutuhan proteksi finansial maupun ketersediaan dana anda menuju perjalanan ke tanah suci.

 

Dengan menjalankan prinsip syariah, asuransi menjadi tempat untuk saling berbagi risiko (risk sharing) dengan asas tolong menolong (ta’awun) dan menjadi lahan investasi yang terbebas dari unsur ribawi. Melalui program Asuransi CAR Dana Haji Istiqomah akan membantu anda dalam menyiapkan biaya Haji dengan konsep Syariah yang mengedepankan keadilan.

 

Wassalamu’alaikum Wr.Wb.

 

Manfaat Dana Haji Istiqomah

 

  • Apabila Peserta meninggal dunia dalam Masa Kepesertaan, maka Perusahaan akan membayarkan Manfaat Polis kepada Penerima Manfaat sebagaimana tercantum dalam Polis dan selanjutnya Polis berakhir.
  • Besarnya Manfaat Polis yang dapat dibayarkan oleh Perusahaan yaitu sebesar 100% (seratus persen) dari Santunan Asuransi dan 100% (seratus persen) dari Dana Investasi Peserta
  • Apabila Peserta menghentikan Kepesertaan sebelum Masa Kepesertaan berakhir maka Perusahaan akan membayarkan Manfaat Polis kepada Pemegang Polis dan selanjutnya Polis berakhir. Besarnya Manfaat Polis yang dapat dibayarkan oleh Perusahaan yaitu sebesar 100% (seratus persen) dari Dana Investasi Peserta pada saat tanggal kepesertaan berakhir.
  • Apabila Peserta tetap hidup dan polis masih aktif sampai Masa Kepesertaan berakhir, maka Perusahaan akan membayarkan Manfaat Polis kepada Pemegang Polis dan selanjutnya perjanjian asuransi berakhir.
  • Besarnya Manfaat Polis yang dapat dibayarkan oleh Perusahaan yaitu sebesar 100% (seratus persen) dari Dana Investasi Peserta pada Tanggal Berakhir Polis.

 

 

Syarat dan Ketentuan Produk

 

Mata Uang  : Rupiah
Masa Pembayaran Kontribusi  : 1 - 15 tahun
Pilihan Pembayaran Kontribusi  :

Sekaligus, Tahunan, Semesteran, Kuartalan, & Bulanan

Masa Kepesertaan  : 5 - 30 tahun
Usia Masuk Peserta  : 1 - 65 tahun
Usia Maksimal Kepesertaan  : 70 tahun

 

Maksimal Ujrah 42,5% dari Kontribusi Peserta

 

 UNDH (1)

 

·