Pension Fund Insurance

Merupakan produk asuransi jiwa yang memberikan manfaat perlindungan yang menyeluruh dan kepastian akan dana hari tua pada saat dibutuhkan bila terjadi risiko meninggal. Produk asuransi jiwa ini juga memberikan manfaat Dana Tahapan selama 20 tahun sebesar 5% dari Uang Pertanggungan dan ditambah 70% dari UP di akhir tahun ke-20 jika Tertanggung hidup setelah masa pertanggungan berakhir sehingga Anda dan keluarga dapat menikmati hari tua yang bahagia bersama keluarga tercinta.

 

Manfaat Pertanggungan

  • Penanggung akan memberikan santunan sebesar Uang Pertanggungan kepada Yang Ditunjuk apabila Tertanggung meninggal dunia selama masa pertanggungan dan pertanggungan berakhir.
  • Apabila Tertanggung mengalami Cacat Tetap Total baik karena sakit atau kecelakaan dalam masa pertanggungan maka Tertanggung tidak perlu membayar premi lagi dan pertanggungan tetap berlanjut.
  • Apabila setelah mengalami Cacat Tetap Total Tertanggung meninggal dunia dalam masa pertanggungan maka Penanggung akan memberikan santunan sebesar Uang Pertanggungan kepada Yang Ditunjuk dan pertanggungan berakhir.
  • Apabila Tertanggung tetap hidup sampai akhir masa pertanggungan maka Tertanggung akan menerima pembayaran berkala tahunan (anuitas pasti) sebesar 5% dari Uang Pertanggungan selama 20 tahun ditambah 70% dari Uang Pertanggungan pada akhir pembayaran anuitas. Apabila sebelum pembayaran berkala tahunan berakhir. Tertanggung meninggal dunia maka pembayaran berkala tahunan akan diteruskan kepada Yang Ditunjuk sampai pembayaran berkala tersebut berakhir.

 

Keterangan:

Pembayaran anuitas tahunan yang pertama dimulai pada akhir masa pertanggungan.

 

Manfaat Pertanggungan

Mata Uang : Rupiah
Masa Pembayaran Premi (MPP) : 1, 3, 4, 5, 7, 10, 15 tahun
Pilihan Pembayaran Premi  : Sekaligus, Tahunan, Semesteran, Kuartalan Bulanan
Masa Pertanggungan (MP) : 3, 4, 5, 7, 10, 15 tahun
Usia Masuk Tertanggung : 1 tahun s/d 64 tahun

Premi yang dibayarkan sudah termasuk kompensasi yang diberikan kepada pihak Bank

 

Button -02 (8)