Adalah Produk Asuransi Jiwa yang memberikan Proteksi hingga Tertanggung berusia 80 tahun dan Pembayaran Dana Tahapan pada usia 60, 70, & 80 tahun serta tambahan Dana Tahapan sebesar 1% dari Uang Pertanggungan mulai akhir tahun ke-3 polis hingga Tertanggung berusia 79 tahun selama tertanggung masih hidup Jika tertanggung meninggal dunia dalam masa pertanggungan, maka akan dibayarkan uang pertanggungan dan pertanggungan selanjutnya menjadi gugur.
Manfaat Pertanggungan
Ketentuan Produk
Premi yang dibayarkan sudah termasuk kompensasi yang diberikan kepada pihak Bank