Produk asuransi yang merupakan gabungan dari proteksi dan manfaat habis kontrak dimana apabila Tertanggung meninggal dunia dalam masa pertanggungan akan dibayarkan Uang Pertanggungan. Apabila Tertanggung tetap hidup sampai dengan usia 90 tahun maka akan dibayarkan Uang Pertanggungan.
Manfaat Pertanggungan
Ketentuan Produk