Nissan Owner Protection Program

Program Perlindungan Asuransi Jiwa akibat Kecelakaan senilai Rp 25 juta dari PT AJ Central Asia Raya untuk Pelanggan/Pemilik Indomobil Nissan.

 

Web Banner Nissan

 

Syarat dan Ketentuan:

  1. Periode promo Juni – Desember 2014 hanya berlaku bagi pelanggan Indomobil Nissan yang melakukan servis berkala.
  2. Pelanggan / tertanggung adalah pemilik mobil (perorangan) yang terdaftar dalam database service Indomobil Nissan yang berusia antara 21 tahun s/d 64 tahun. Setiap pelanggan berhak memperoleh 1 (satu) kali perlindungan gratis.
  3. Santunan kecelakaan gratis ini diberikan oleh PT AJ Central Asia Raya sebesar Rp 25 juta apabila terjadi resiko meninggal dunia akibat kecelakaan pada pelanggan yang bersangkutan.
  4. Konfirmasi berlakunya perlindungan akan dikirim melalui SMS (Short Message Service). Tanggal berlakunya perlindungan dihitung sejak diterimanya data pelanggan oleh sistem PT AJ Central Asia Raya dan berlaku selama 1 (satu) bulan.
  5. Kecelakaan adalah suatu peristiwa yang terjadi secara tiba-tiba, tidak terduga sebelumnya datang dari luar diri pelanggan / tertanggung, bersifat kekerasan, tidak dikehendaki dan tidak ada unsur kesengajaan, bukan sebagai wabah penyakit, termasuk peristiwa tenggelamnya seseorang.
  6. Perlindungan ini tunduk pada ketentuan umum yang berlaku di PT AJ Central Asia Raya termasuk pengecualiannya di antaranya namun tidak terbatas pada:
    • Berada di bawah pengaruh atau yang diakibatkan (sementara atau lainnya) oleh alkohol, obat bius, atau penyakit gangguan jiwa, atau kecelakaan / cidera yang terjadi akibat dari penyakit yang diderita Tertanggung yang menjadi penyebab utama terjadinya kecelakaan saat itu.
    • Sengaja menghadapi / memasuki bahaya-bahaya yang sebenarnya tidak perlu dilakukan (kecuali dalam mencoba menyelamatkan jiwa).
    • Setiap bentuk perbuatan atau percobaan bunuh diri.
    • Turut serta mengambil bagian dalam semua olah raga beladiri, semua olahraga dirgantara, serta olahraga atau hobby lainnya yang mengandung bahaya dan berisiko tinggi.
    • Tindakan ilegal atau melanggar hukum atau terindikasi sebagai pelanggaran hukum, termasuk namun tidak terbatas kepada mengendarai kendaraan bermotor dengan tidak memiliki surat ijin mengemudi yang sah dan masih berlaku.
    • Keracunan akibat makanan / minuman atau terhirup / tertelan unsur-unsur / zat-zat kimia.
    • Perang, terorisme, pemogokan, huru hara, pembajakan, penculikan dan cidera / meninggal dalam melaksanakan tugas militer.
    • Terjadi sebelum berlakunya perlindungan.

 

Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Layanan CAR (L@NCAR) di (021) 5696 1929 atau melalui email di lancar@car.co.id atau datang langsung ke bengkel Nissan yang memasang banner program ini.