CAP Penyakit Kritis

 

Merupakan sebuah produk yang memberikan santunan kepada tertanggung jika terdiagnosa salah satu dari 5 (lima) Penyakit Kritis Penyebab Kematian di Indonesia, yaitu Operasi Jantung Koroner, Stroke, Kanker, Gagal Ginjal Tahap Akhir, dan Hepatitis Virus Fulminant (sesuai dengan Ketentuan yang berlaku di dalam Polis) dan di akhir tahun ke-5 (lima) apabila Pemegang Polis/Tertanggung tidak pernah mengajukan klaim dan Polis masih in-force berturut-turut tidak terputus, maka Penanggung akan mengembalikan 50% dari Total Premi yang dibayar (tanpa bunga) yang disebut dengan No Claim Benefit.

  • Manfaat Utama:
    • Manfaat jika tertanggung terdiagnosa salah satu dari 5 (lima) Penyakit Kritis Penyebab Kematian di Indonesia (Operasi Jantung Koroner, Stroke, Kanker, Gagal Ginjal Tahap Akhir, Fulminant Viral Hepatitis (Hepatitis Virus Fulminant)).
    • No Claim Benefit sebesar 50% dari total premi pada akhir tahun polis ke-5 (lima).
  • Manfaat Uang Pertanggungan hingga Rp 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah)
  • Usia Masuk
    • Usia Pemegang Polis: Dewasa & Pasangan: 21 tahun - 55 tahun
    • Usia Tertanggung: 18 tahun - 55 tahun
    • Usia Perpanjangan: 19 tahun - 60 tahun
  • Pembayaraan dapat dilakukan:
    • Auto debet Kartu Kredit Visa atau Master.
    • Auto debet rekening Bank BCA.
  • Akseptasi peserta, berdasarkan ketentuan Underwriting
  • Pemasaran melalui: Telemarketing

  

Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi kami di (021) 5696 1929 atau melalui email Retail.Insurance@car.co.id

 

Undh _179x 55.jpg (8)