Prima Protection

 

Produk asuransi berjangka 10 tahun, yang memberikan manfaat meninggal dunia oleh sebab kecelakaan maupun meninggal dunia oleh sebab sakit, yang memberikan pengembalian premi sebesar 25% pada akhir tahun ke-5 dan pengembalian premi sebesar 75% pada akhir tahun ke-10.

 

MANFAAT PERTANGGUNGAN

Apabila Tertanggung meninggal karena kecelakaan

Dalam masa pertanggungan (10 tahun) maka ahli waris akan mendapat Santunan Meninggal 200% dari Uang Pertanggungan Pokok, dan kontrak berakhir.

 

Apabila Tertanggung meninggal karena sakit

Dalam masa pertanggungan (10 tahun) maka ahli waris akan mendapat Santunan Meninggal sebagai berikut:

  • Tahun ke-1                     : 100% premi yang telah dibayarkan dan kontrak berakhir; atau
  • Tahun ke-2 dst               : 100 % uang pertanggungan dan kontrak berakhir. 

 

Apabila Tertanggung tetap hidup dan polis aktif sebagai berikut : 

  • Sampai dengan Tahun ke-5 : pengembalian premi 50% dari premi yang telah dibayarkan (tahun ke-1 sd ke-5).

  • Sampai dengan Tahun ke-10 : pengembalian premi 75% dari premi yang telah dibayarkan. (tahun ke-1 sd ke-5).

 

SYARAT DAN KETENTUAN

  • Uang Pertanggungan : Rp. 50.000.000 s/d Rp. 250.000.000
  • Usia Masuk : 21 Tahun s/d 55 Tahun

  • Masa Pertanggungan : 10 Tahun

  • Masa Pembayaran Premi : 5 Tahun

  • Pembayaran dapat dilakukan : Auto debet kartu kredit Visa atau Master dan Auto debet tabungan BCA 

  • Akseptasi Perserta, berdasarkan pernyataan kesehataan dan ketentuan Underwaiting

  • Pemasaran oleh Telemarketing

Segera daftarkan diri Anda dan keluarga dalam Perlindungan Central Asia Prima Protection, dan dapatkan kenyamanan masa depan Anda dan Keluarga dengan menghubungi kami di 021-5696 1929 atau e-mail ke Retail.insurance@car.co.id

 
Undh _179x 55.jpg (8)