Pengertian dan Fungsi Polis Asuransi

 

16013 (1)

Asuransi merupakan sebuah hal yang cukup kompleks, di mana anda akan membutuhkan pemahaman dan juga pertimbangan yang matang sebelum menggunakannya. Meski asuransi bukan lagi sebuah hal yang terdengar asing pada pendengaran kita, namun pada kenyataannya hingga saat ini ada banyak sekali orang yang kurang memahami seluk beluk dan berbagai hal mengenai asuransi. Bisa dipastikan bahwa pemahaman yang kurang tersebut pada akhirnya akan menurunkan minat sebagian besar orang untuk menggunakannya.

 

Di Indonesia sendiri, perkembangan asuransi terbilang cukup baik dan menggembirakan, ini bisa terlihat dari banyaknya jumlah perusahaan asuransi yang memberikan layanan dan bisa tetap bertahan hingga saat ini. Jumlah pengguna asuransi menunjukkan peningkatan dari tahun ke tahun, kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan jiwa serta aset mereka semakin tinggi dan membuat mereka memilih untuk menggunakan layanan asuransi. Hal ini juga tentu didukung oleh banyaknya jenis asuransi yang bisa dipilih dan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat banyak, sehingga orang bisa dengan mudah memilih dan menggunakan jenis asuransi tertentu yang paling tepat untuknya.

 

Pengertian Polis Asuransi

 

Sebagaimana kita ketahui, asuransi memiliki banyak istilah-istilah yang berbeda dari yang biasa kita dengar. Hal ini tentu bisa membuat pemahaman yang salah serta menimbulkan beragam asumsi yang kurang tepat. Sebelum menggunakan layanan asuransi, sebaiknya anda memang memahami dengan benar berbagai macam istilah yang digunakan di sana, sehingga anda tidak salah menafsirkan hal tersebut di kemudian hari. Jangan sampai anda menggunakan layanan asuransi tanpa mengerti dengan jelas berbagai macam istilah yang digunakan di dalamnya

 

Salah satu istilah yang paling sering kita dengar di dalam asuransi adalah polis asuransi. Ada banyak orang yang beranggapan bahwa polis asuransi adalah sejumlah dana yang akan dibayarkan ke perusahaan asuransi setiap bulannya (premi), hal ini tentu saja sangat tidak tepat karena terdapat perbedaan arti yang sangat jauh antara premi asuransi dan polis asuransi.

 

Polis asuransi merupakan sebuah bukti perjanjian tertulis yang dilakukan oleh pihak perusahaan asuransi (penanggung) dengan nasabah pengguna layanan asuransi (tertanggung), yang isinya menjelaskan segala hak dan kewajiban antara kedua belah pihak tersebut. Polis asuransi akan menjadi bukti tertulis yang sah dalam perjanjian yang dilakukan oleh pihak penanggung dan pihak tertanggung.

Dengan adanya polis asuransi, maka kedua belah pihak yang melakukan perjanjian asuransi tersebut akan terikat dan memiliki masing-masing tanggung jawab sebagaimana yang telah disepakati sejak awal. Polis asuransi merupakan hal yang sangat penting di dalam layanan asuransi itu sendiri, karena polis akan melindungi setiap hak dan kewajiban nasabah dan pihak perusahaan asuransi.

 

Fungsi Polis Asuransi

 

Mengingat pentingnya sebuah polis asuransi, maka sudah sewajarnya jika anda harus memahami keseluruhan isi dari polis asuransi yang dimiliki. Hal ini akan menghindarkan anda dari sejumlah kerugian yang bisa saja muncul di hari yang akan datang akibat kurangnya pemahaman anda terhadap semua detail yang tertulis di dalam polis asuransi yang anda gunakan.

 

Bagi kedua belah pihak antara tertanggung dan penanggung, polis asuransi memiliki fungsi masing-masing, yakni:

 

Fungsi polis bagi nasabah pengguna asuransi (tertanggung):

  • Menjadi alat bukti tertulis atas jaminan penanggungan atas berbagai risiko dan penggantian kerugian yang mungkin terjadi pada tertanggung, di mana kerugian tersebut tertulis di dalam polis.
  • Menjadi bukti pembayaran premi yang diberikan kepada pihak perusahaan asuransi selaku penanggung.
  • Menjadi bukti paling otentik untuk menuntut penanggung, jika sewaktu-waktu lalai atau tidak memenuhi jaminan yang menjadi tanggungannya

 

Fungsi polis bagi perusahaan asuransi (penanggung):

  • Menjadi alat bukti atau tanda terima premi asuransi yang dibayarkan oleh pihak tertanggung.
  • Menjadi bukti tertulis atas jaminan yang diberikannya kepada tertanggung untuk membayar ganti rugi yang mungkin diderita oleh tertanggung.
  • Menjadi bukti paling otentik untuk menolak tuntutan ganti rugi atau klaim yang diajukan oleh tertanggung, jika penyebab kerugian tersebut tidak memenuhi syarat polis yang dimiliki.

 

Sumber : www.cermati.com