Cara Menentukan Ahli Waris Dalam Polis Asuransi

 

05 Des

Sumber: www.google.com

 

Asuransi – Seringkali kita sebagai agen asuransi mendapatkan pending SPAJ berhubungan dengan ahli waris yang kita tuliskan dalam pengajuan SPAJ calon nasabah kita. Tapi, terkadang klien sendiri yang meminta nama tersebut sebagai ahli waris dalam polisnya. Jadi apa yang harus dilakukan? Untuk itu, mari kita pahami beberapa poin berikut ini untuk menjadi pembelajaran baik bagi agen asuransi maupun calon nasabah untuk menentukan ahli warisnya.

 

Jika dirasa ada yang janggal dalam pengajuan atau isian dalam SPAJ. Maka pihak Underwriting akan bertanya kepada kita sebagai agen, misalnya jika seseorang calon nasabah laki2 yang sudah menikah dan punya anak misalnya mengajukan permohonan Asuransi Jiwa, tapi di SPAJ dituliskan ahli warisnya adalah orang tua, atau kakak atau adiknya, tentunya ini akan menjadi suatu hambatan dalam disetujuinya SPAJ tersebut.  Mengapa? Toh jika kita pikirkan bersama2 . Sah2 saja. Siapapun yg dituliskan di sana, (asalkan ada hubungan darah misalnya).

 

Sedikit informasi yang saya berikan mungkin bisa membantu rekan2 menentukan penulisan ahli waris supaya tidak terjadi data error pada pengajuan SPAJ.

 

Penentuan Hak Waris Menurut KUHPerdata

Dalam undang-undang sudah di atur dengan jelas bahwa penentuan hak waris diatur sebagai berikut.

1.   Harta Waris baru terbuka (dapat diwariskan kepada pihak lain) apabila terjadinya suatu kematian. (Pasal 830 KUHPerdata)

2.     Adanya hubungan darah di antara pewaris dan ahli waris, kecuali untuk suami atau isteri dari pewaris. (Pasal 832 KUHPerdata), dengan ketentuan mereka masih terikat dalam perkawinan ketika pewaris meninggal dunia. Artinya, kalau mereka sudah bercerai pada saat pewaris meninggal dunia, maka suami/isteri tersebut bukan merupakan ahli waris dari pewaris.

 

Berdasarkan prinsip tersebut, maka yang berhak mewaris hanyalah orang-orang yang mempunyai hubungan darah dengan pewaris. Baik itu berupa keturunan langsung maupun orang tua, saudara, nenek/kakek atau keturunannya dari saudara-saudaranya. Sehingga, apabila dimasukkan dalam kategori, maka yang berhak mewaris ada empat golongan besar, yaitu:

 

1.      Golongan I: suami/isteri yang hidup terlama dan anak/keturunannya (Pasal 852 KUHPerdata).

2.      Golongan II: orang tua dan saudara kandung Pewaris.

3.      Golongan III: Keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu pewaris.

4.     Golongan IV: Paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu, keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam dihitung dari pewaris, saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat keenam dihitung dari pewaris.

 

Jadi ada baiknya dalam menentukan Ahli Waris, diurut dulu sesuai golongannya, yang pertama dari golongan 1 dulu  niscaya gak akan ada pending data.

 

Dan untuk calon nasabah, semoga bisa lebih bijak dalam menentukan hak waris dari uang pertanggungan polis yang dimiliki dengan baik dan tepat agar tidak terjadi kendala dikemudian hari.

 

Sumber :www.edukasiasuransi.com