GARIS BESAR PEDOMAN

PENETAPAN KEBIJAKSANAAN PENERAPAN PRINSIP MENGENAL NASABAH (PMN) DAN ANTI PENCUCIAN UANG (AML).


 

Sebagai perusahaan yang menghimpun dana masyarakat, moral and rule obligation CAR adalah ikut mencegah terjadinya tindak pidana pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU & PPT)untuk kehidupan bangsa yang lebih baik di mata internasional serta mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku untuk kepentingan bersama dan memenuhi tuntutan standard internasional.

 

Dasar Hukum:

  1. UU No. 8 tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Penindakan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU-PPTPPU);

  2. UU No. 9 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Penindakan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (UU PPTPPT);

  3. UU No 40 tahun 2014 tentang UU tentang Perasuransian beserta peraturan pelaksanaan di bawahnya;

  4. UU No 11 tahun 2011 tentang UU tentang Otoritas Jasa Keuangan beserta peraturan pelaksanaan di bawahnya;

  5. Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang;

  6. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan - POJK No. 1/POJK.7/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

  7. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan - POJK No. 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme id Sektor Jasa Keuangan;

  8. Peraturan Kepala PPATK No. PER-02/1.02/PPATK/02/15 tentang Kategori Penggunan Jasa yang Berpotensi Melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pokok-Pokok Pedoman Penerapan APU dan PPT Perusahaan:

  1. Pengawasan aktif Direksi dan Dewan Komisaris;

  2. Penunjukan dan penugasan Pejabat Pelaksana Penanggung Jawab dan membentuk Unit Kerja Khusus Penerapan Program APU dan PPT;

  3. Kebijakan dan Prosedur Penerapan Program APU dan PPT;

  4. Pengendalian Internal dan Sistem Informasi Manajemen;

  5. Sumber Daya Manusia dan Pelatihan Pegawai.

 

Kewajiban Perusahaan:

  1. Menetapkan kebijaksanaan atau pedoman penerapan PMN,  APU dan PPT

  2. Mengenali atau profiling nasabah

  3. Memantau transaksi nasabah

  4. Evaluasi dan diskusi

  5. Menyampaikan pelaporan kepada PPATK:

    1. Transaksi Keuangan Tunai yang nilainya besar Rp 100 ke atas;

    2. Transaksi Keuangan Mencurigakan (STR – Suspicious Transaction Report)

 

Implementasi:

  1. Menetapkan kebijaksanaan PMN, APU & PPT:

    1. Pengkinian Pedoman PMN, APU & PPT, SOP dan Uraian tugas dan tanggung jawab

    2. Menyampaikan penetepan kebijaksanaan.

    3. Sosialisasi

    4. Refreshment training and reminding.

  2. Mengenali nasabah

    1. Melakukan identifikasi dan profiling nasabah pada saat proses transaksi

    2. Pengkinian (up dating) data nasabah.

  3. Memantau transaksi nasabah

    1. Memantau transaksi tunai di luar kewajaran dan penetapan kebijaksanaan pembayaran non tunai.

    2. Memantau indikator transaksi mencurigakan – red flag.

  4. Evaluasi dan diskusi

    1. Laporan transaksi dengan indikator mencurigakan;

    2. Penetapan langkah lebih lanjut dan konsultasi/pertemuan rutin.

    3. Mengkaji masukan/rekomendasi PPATK, OJK atau regulator.

  5. Menyampaikan pelaporan kepada PPATK

    1. Laporan transaksi dengan indikator mencurigakan setelah melalui evaluasi komite.

    2. Evaluasi dan perekaman atas atas hasil pelaporan.

Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor PER-02/1.02/PPATK/02/15 tentang Kategori Pengguna Jasa Yang Berpotensi Melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang.