Laporan Tata Kelola Perusahaan


Prinsip-prinsip dasar tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan telah menjadi bagian dari komitmen pengelolaan perusahaan sehingga setiap tahun selalu diimplementasikan. Hal ini dijalankan semata-mata untuk melindungi pihak yang berkepentingan dengan Perusahaan, khususnya nasabah, pemegang polis, tertanggung, peserta, pemegang saham, karyawan, pihak yang berkepentingan dengan polis, serta mitra kerja.

 

Perusahaan secara konsisten menerapkan nilai-nilai etika serta standar, prinsip, dan praktik penyelenggaraan usaha perasuransian yang sehat serta menjunjung tinggi dan menerapkan prinsip-prinsip:

 

Keterbukaan (transparency), sebagai mana tercermin dalam laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik, laporan keuangan publikasi, maupun laporan tahunan perusahaan;

 

Akuntabilitas (accountability), yaitu kejelasan fungsi dan pelaksanaan pertanggungjawaban dalam struktur organisasi Perusahaan dan juga disampaikan dalam laporan tahunan;

 

Pertanggungjawaban (responsibility), yaitu selalu mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian;

 

Kemandirian (independency), Perusahaan dikelola secara mandiri, kompeten, profesional dan selalu menghindari benturan kepentingan;

 

Kesetaraan dan Kewajaran (fairness), yang merupakan kesetaraan, keseimbangan, dan keadilan di dalam memenuhi hak-hak pemegang polis sesuai perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelanggan diperlakukan secara adil atas setiap pelayanan sesuai derajat layanan yang diperlukan dan dipastikan mendapatkan harga yang wajar untuk setiap produk yang dibeli.

 

Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah

Dalam menjalankan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik, selama tahun 2023, Direksi telah melakukan rapat-rapat secara teratur dalam rangka merumuskan, menetapkan, dan memutuskan strategi Perusahaan. Rapat Pemegang saham, serta rapat Dewan Komisaris dilakukan secara konsisten dalam rangka pengawasan terhadap jalannya Perseroan. Dewan Komisaris telah melakukan fungsi pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjaga keseimbangan kepentingan semua pihak, khususnya kepentingan pemegang polis, tertanggung, peserta, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat; memperoleh informasi mengenai Perusahaan secara lengkap dan tepat waktu.

 

Anggota Dewan Komisaris dan Direksi senantiasa meningkatkan pengetahuan dan informasi, khususnya dunia keuangan dan asuransi dengan ikut serta dalam seminar-seminar serta workshops yang diselenggarakan oleh lembaga-lembaga kompeten. Komite-komite baik di bawah Dewan Komisaris maupun di bawah Direksi telah melakukan fungsinya sesuai tugas dan tanggung jawab yang diembannya.

 

Dewan Pengawas Syariah telah melakukan fungsinya sesuai tugas dan tanggung jawab yang diembanya sebagai bagian dari tata kelola perusahaan yang baik, memberikan nasihat dan saran kepada Direksi, mengawasi kegiatan perusahaan sesuai dengan prinsip syariah; menilai dan memastikan pemenuhan prinsip syariah; mengawasi proses pengembangan produk baru syariah perusahaan; melakukan reviu secara berkala atas pemenuhan prinsip syariah terhadap mekanisme pelayanan syariah perusahaan; meminta data dan informasi terkait dengan aspek syariah dalam rangka pelaksanaan tugasnya.

 

Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT, dan PPPSPM)

Direktur Kepatuhan dirangkap oleh Direktur Utama, sedangkan pelaksanaan dilakukan oleh Kepala Bagian Senior Kepatuhan dan Manajemen Risiko. Perusahaan juga telah memenuhi modal sendiri minimum sebesar Rp100 milyar; serta telah memenuhi tingkat solvabilitas di atas 120 persen, yakni 247,21 persen untuk asuransi jiwa konvensional; sedangkan unit syariah solvabilitas dana ’tabarru yakni 120 persen berarti di atas target minimal yang ditetapkan OJK pada level 100 persen, sedangkan dana perusahaan mampu menutupi quard. Selain itu, likuiditas asuransi konvensional sebesar 384. persen, kecukupan investasi asuransi konvensional sebesar 160,39  persen dan likuiditas asuransi syariah gabungan sebesar 257 persen. Rasio-rasio ini menggambarkan likuiditas yang sangat baik sehingga Perusahaan dalam kondisi aman untuk memenuhi kewajiban asuransinya, baik konvensional maupun syariah

 

Perusahaan telah menjalankan praktik-praktik prinsip mengenal nasabah yang baik melalui implementasi APU, PPT, PPPSPM, dan mematuhi pelaporan transaksi mencurigakan (STR – suspicious transaction) kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Ini adalah suatu komitmen Perusahaan dalam pelaksanaan prinsip mengenal nasabah, anti pencucian uang dan pencegahan tindak pidana pendanaan terorisme, pelaporan transaksi keuangan tunai dan transaksi keuangan mencurigakan. Penanganan pengaduan konsumen dilayani oleh unit kerja terkordinasi yang berfungsi dalam menangani dan menyelesaikan pengaduan yang diajukan konsumen dan melaporkan kegiatan secara rutin kepada OJK.

 

Manajemen Risiko dan Pengendalian Internal

Perusahaan telah menyampaikan Laporan Penilaian Tingkat Risiko Tahun 2023 kepada Otoritas Jasa Keuangan. Ini merupakan laporan rutin yang secara konsisten dijalankan Perusahaan. Perusahaan telah melakukan penilaian terhadap peringkat risiko-risiko inherent, kualitas penerapan manajemen risiko, dan tingkat risiko yang mencakup profil-profil risiko: strategis, operasional, asuransi, kredit, pasar, likuiditas, hukum, kepatuhan, reputasi. Secara keseluruhan Perusahaan memiliki peringkat komposit: risiko inherent - rendah-sedang; kualitas penerapan manajemen risiko - kuat; dan tingkat risiko rendah. Meskipun demikian sebagai bagian dari prinsip kehati-hatian untuk kepentingan pemangku kepentingan, terhadap risiko-risiko yang masih memerlukan perhatian untuk diperbaiki, perusahaan senantiasa melakukan program perbaikan mutu risiko sehingga risiko yang dicapai semakin rendah. Pengendalian Internal telah dijalankan dalam mengawasi pelaksanaan manajemen risiko serta kepatuhan terhadap sistem dan prosedur.

 

Rencana Strategis Perusahaan

Pada tahun 2023 Perusahaan telah menyusun Rencana Bisnis (Business Plan) yang menggambarkan rencana kegiatan usaha perusahaan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) tahun (2024 – 2026), Laporan Realisasi Rencana Bisnis tahun 2023, Laporan Realisasi Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan tahun 2023, serta Laporan Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan tahun 2024. Laporan-laporan tersebut telah disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai waktu yang ditetapkan.

 

Komitmen Karyawan terhadap GCG dan Etika Usaha

Perusahaan selalu mengedepankan tim kerja yang berkualitas, terpadu, kompeten dan profesional, mengutamakan pelayanan kepada pelanggan, kualitas kerja yang terbaik, penerapan peraturan perusahaan, melaksanakan kode etik / etika usaha dan kode etik keagenan, menjaga kerahasiaan nasabah, menerapkan prinsip mengenal nasabah, termasuk pelatihannya kepada karyawan dan agen yang dilakukan secara konsisten setiap tahun. Dalam rangka tata kelola perusahaan yang baik (GCG) dan kepatuhan terhadap etika usaha, perusahaan telah menekankan agar setiap karyawan memiliki integritas yang tinggi, jujur, serta berperan aktif dalam praktek: mencegah suap dalam pemberantasan korupsi - di antaranya tidak menerima atau memberi bingkisan, hadiah atau gratifikasi lainnya terkait hubungan usaha. Pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik (GCG) secara garis besar telah diungkap dalam laporan tahunan ini, sedangkan pelaporan terperinci telah disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagai pelaporan tahunan pelaksanaan tata kelola perusahan yang baik.