Program Pensiun dan Program Pesangon 

  1. Program Anuitas Seumur Hidup adalah produk Perusahaan Asuransi Jiwa yang memberikan pembayaran berkala kepada Peserta yang telah mencapai usia pensiun atau Janda/Duda dan/atau Anak Peserta untuk jangka waktu seumur hidup atau jangka waktu tertentu;

  2. Dana pensiun berkewajiban membelikan program Anuitas Seumur Hidup pada Perusahaan Asuransi Jiwa atas pilihan Peserta sebagai manfaat pensiun bagi Peserta;

  3. Peserta atau Janda/Duda Peserta berhak menentukan pilihan bentuk program Anuitas Seumur Hidup dan Perusahaan Asuransi Jiwa penyelenggara sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan sebelum pembayaran manfaat pensiun dengan mengisi formulir penerimaan manfaat pensiun;

  4. Program Anuitas Seumur Hidup yang dipilih Peserta harus menyediakan manfaat pensiun bagi Janda/Duda/Anak sekurang-kurangnya 60% dan sebanyak-banyaknya 100% dari manfaat pensiun yang diterima Peserta;

  5. Dalam hal Peserta tidak menentukan pilihan bentuk program Anuitas Seumur Hidup, maka Dana Pensiun akan membelikan program yang memberikan pembayaran kepada Janda/Duda yang sama besarnya dengan pembayaran kepada Peserta;

  6. Dalam hal Peserta meninggal dunia tanpa Istri/Suami maka manfaat pensiun diberikan kepada Anak dengan membelikan program Anuitas Seumur Hidup sampai Anak berusia 25 (duapuluh lima) tahun.