Program Pensiun

  1. Peserta dapat melakukan penarikan sejumlah iuran dari dana pensiun, dana yang ditarik tidak lebih dari jumlah iuran Peserta;

  2. Jumlah dana yang ditarik tidak termasuk hasil pengembangannya, dana yang dialihkan dari Dana Pensiun Pemberi Kerja dan Dana Pemberi Kerja;

  3. Penarikan iuran hanya dapat diperkenankan bagi Peserta yang kepesertaannya telah mencapai minimal 1 (satu) tahun kepesertaan;

  4. Penarikan iuran dilakukan dengan mengisi formulir penarikan dana dan diajukan sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal penarikan dana yang dikehendaki;

  5. Penarikan dana untuk Peserta kelompok (korporasi) mengikuti ketentuan dan kesepakatan bersama antara Karyawan dan Pemberi Kerja;

  6. Resiko kerugian yang mungkin timbul atas transaksi penarikan iuran menjadi tanggung jawab Peserta.


Program Pesangon

  1. Program pesangon memungkinkan penarikan sejumlah dana untuk pembayaran dana pesangon pada saat Karyawan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dari Pemberi Kerja;

  2. Jumlah dana yang ditarik sesuai dengan ketentuan kompensasi yang diberikan Pemberi Kerja (Perusahaan) kepada karyawannya;

  3. Penarikan/pembayaran dana pesangon dilakukan dengan mengisi formulir penarikan dana;

  4. Resiko kerugian yang mungkin timbul atas transaksi penarikan / pembayaran dana pesangon menjadi tanggung jawab Perusahaan.