Program Pensiun
Untuk memperoleh hak atas Manfaat Pensiun Normal, Pensiun Dipercepat dan Pensiun Ditunda, Peserta harus mengajukan permohonan kepada Dana Pensiun dengan menggunakan formulir penerimaan manfaat pensiun, dengan melampirkan:

  1. Kartu dana pensiun;

  2. Photocopy bukti identitas diri (KTP/SIM);

  3. Photocopy NPWP;

  4. Surat keputusan pensiun atau surat keterangan berhenti bekerja dari Pemberi Kerja (untuk Peserta kelompok/korporasi).

  5. Dalam hal Peserta meninggal dunia sebelum usia pensiun, maka untuk memperoleh hak atas manfaat pensiun:

    1. Hak Janda/Duda atau Anak, mengajukan permohonan kepada Dana Pensiun dengan menggunakan formulir penerimaan manfaat pensiun kematian, dengan melampirkan:

    2. Akte kematian Peserta;

    3. Photocopy bukti identitas diri (KTP/SIM);

    4. Photocopy kartu keluarga;

    5. Photocopy NPWP penerima manfaat.

  6. Dalam hal Anak masih dibawah umur maka diwakilkan oleh walinya.


Program Pesangon
Untuk memperoleh hak atas manfaat pesangon, Perusahaan harus mengajukan permohonan kepada Dana Pensiun dengan menggunakan formulir penerimaan manfaat pensiun, dengan melampirkan:

  1. Kartu peserta;

  2. Photocopy bukti identitas diri karyawan (KTP/SIM);

  3. Photocopy NPWP karyawan;

  4. Surat keterangan PHK (berhenti / pensiun / meninggal dunia) dari Pemberi Kerja / Perusahaan;

  5. Perincian dana pesangon karyawan yang PHK.