Program Pensiun

  1. Manfaat pensiun bagi Peserta terdiri dari:

    1. Manfaat Pensiun Normal, diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia pensiun normal sesuai pilihan Peserta;

    2. Manfaat Pensiun Dipercepat timbul apabila Peserta berhenti bekerja/tidak berpenghasilan dan tidak menyetor iuran setelah mencapai usia pensiun dipercepat, yang dibayarkan pada saat Peserta mencapai usia pensiun normal atau atas permintaan Peserta dibayarkan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak Peserta berhenti bekerja/tidak berpenghasilan atau tidak menyetor iuran;

    3. Manfaat Pensiun Ditunda timbul apabila Peserta berhenti bekerja/tidak berpenghasilan dan tidak menyetor iuran sebelum mencapai usia pensiun dipercepat, yang pembayarannya dilakukan pada saat Peserta mencapai usia pensiun normal atau atas permintaan Peserta dapat dibayarkan secepat-cepatnya pada bulan berikutnya setelah Peserta mencapai usia pensiun dipercepat;

    4. Manfaat Pensiun Cacat timbul apabila Peserta dinyatakan cacat oleh dokter yang ditunjuk oleh Dana Pensiun dan pembayarannya dilakukan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah surat pernyataan cacat diterima.

  2. Dalam hal Peserta meninggal dunia, manfaat pensiun dibayarkan kepada Janda/Duda.

  3. Dalam hal tidak ada Janda/Duda, maka manfaat pensiun dibayarkan kepada Anak-anak Peserta sampai dengan usia 25 (dua puluh lima) tahun (dalam hal pembayaran anuitas bulanan).

  4. Peserta/Janda/Duda/Anak dapat meminta pembayaran secara sekaligus atas manfaat pensiun dalam hal jumlah akumulasi dana manfaat pensiun lebih kecil dari jumlah tertentu yang ditetapkan Pemerintah yaitu sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)

  5. Dalam hal akumulasi dana manfaat pensiun lebih besar dari Rp500.000.000,00 (lima ratusjuta rupiah) maka sesuai ketentuan, pembayaran secara sekaligus maksimum sebesar 20% dari akumulasi dana manfaat pensiun dan sisanya wajib dialihkan ke program Anuitas Seumur Hidup.

  6. Peserta yang meninggal dunia dan tidak mempunyai Istri/Suami/Anak, maka manfaat pensiun dibayarkan secara sekaligus kepada pihak yang ditunjuk, dalam hal tidak ada pihak yang ditunjuk, maka manfaat pensiun dibayarkan kepada Ahli Waris.


Program Pesangon
Pembayaran manfaat pesangon dilakukan pada saat terjadinya peristiwa PHK karyawan oleh Perusahaan.

  1. Peristiwa PHK disebabkan oleh:

    1. Karyawan mengundurkan diri dari perusahaan;

    2. Karyawan diberhentikan dari perusahaan;

    3. Karyawan mencapai usia pensiun;

    4. Karyawan meninggal dunia.

  2. Besaran manfaat pesangon yang dibayarkan sesuai Peraturan Perusahaan atas jaminan kompensasi PHK karyawan.