Program Pensiun

  1. Pihak yang berhak adalah Janda/Duda dan Anak yang sah dari Peserta yang terdaftar pada Dana Pensiun atau Pihak yang ditunjuk;

  2. Pihak yang ditunjuk adalah seseorang yang ditunjuk Peserta sebelum pensiun atau meninggal dunia untuk menerima dana yang merupakan hak Peserta dalam hal Peserta tidak menikah atau tidak mempunyai Anak;

  3. Penunjukan sebagaimana dimaksud diatas batal apabila Peserta menikah atau mempunyai anak dan didaftarkan pada Dana Pensiun;

  4. Penunjukan pihak yang ditunjuk dilakukan oleh Peserta pada saat mengajukan permohonan menjadi Peserta dengan mengisi formulir kepesertaan Dana Pensiun atau melakukan perubahan dalam periode kepesertaan dengan menggunakan formulir perubahan data peserta;

  5. Dalam hal Peserta tidak melakukan penunjukan, apabila Peserta meninggal dunia maka dana Peserta dibayarkan kepada Ahli Waris.


Program Pesangon
Pihak yang berhak dan ditunjuk adalah Perusahaan, kecuali ditentukan lain sesuai dengan perjanjian program pesangon.