Program PensiunSyarat dan Prosedur KepesertaanSetiap orang, baik individu maupun kelompok (korporasi) dapat diterima menjadi Peserta Dana Pensiun apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah menikah;
Mempunyai penghasilan tetap;
Jumlah Peserta minimal 25 (dua puluh lima) peserta (khusus untuk Peserta kelompok).
Program Pesangon
Syarat dan Prosedur KepesertaanKepesertaan untuk karyawan Perusahaan (korporasi) yang memenuhi syarat sebagai berikut:
Terdaftar sebagai karyawan tetap perusahaan;
Jumlah Peserta/karyawan minimal 25 (dua puluh lima) karyawan.
Prosedur kepesertaan dilakukan dengan: