Produk

Asuransi Beasiswa Ananda Jakarta

Produk asuransi yang merupakan gabungan dari proteksi dan manfaat dana pendidikan dimana apabila Tertanggung meninggal dunia dalam masa pertanggungan akan dibayarkan Uang Pertanggungan. Bila Tertanggung tetap hidup diakhir masa pertanggungan maupun meninggal dalam masa pertanggungan, Manfaat Dana Pendidikan akan diberikan pada saat jatuh tempo.

  • Manfaat
  • Syarat & Ketentuan
  • Selama Masa Pertanggungan masih berjalan (berlaku), Pemegang Polis akan menerima Dana Pendidikan sesuai Tabel
  • Jika Tertanggung meninggal dunia dalam Masa Pertanggungan maka yang Ditunjuk akan menerima santunan meninggal sebesar Uang Pertanggungan. Polis selanjutnya menjadi Bebas Premi, sedangkan Dana Pendidikan yang belum Jatuh Tempo akan tetap dibayarkan kepada yang Ditunjuk sesuai Tabel.
  • Jika terjadi penebusan maka Pemegang Polis akan menerima Nilai Tunai, Pertanggungan dan Dana Pendidikan yang belum jatuh tempo menjadi gugur
Usia Masuk Tertanggung : 1 tahun s.d. 60 tahun
Masa Pembayaran Premi (MPP) : Sekaligus, 3 tahun, 5 tahun, 7 tahun, 10 tahun, dan 15 tahun.
(usia + masa pembayaran premi ≤ 70 tahun)
Masa Pertanggungan : 7 tahun s.d. 22 tahun
Frekuensi Pembayaran Premi : Sekaligus, Tahunan, Semesteran, Kuartalan, dan Bulanan
Uang Pertanggungan : Minimum Rp10.000.000,00