Asuransi CARity Fund Jakarta
Merupakan produk asuransi jiwa yang memberikan manfaat perlindungan secara lengkap untuk memastikan masa depan Anda dan keluarga terlindungi dari segala kemungkinan. Produk asuransi jiwa ini mengkombinasikan antara asuransi jiwa berjangka, asuransi kecelakaan, cacat tetap, bebas premi, dwiguna, dan manfaat bertahap setelah pertanggungan berakhir.
- Manfaat
- Syarat & Ketentuan
- Jika Tertanggung meninggal dalam masa pertanggungan pokok maka akan dibayarkan santunan meninggal sesuai tabel. Pertanggungan dan Dana CARity Fund Jakarta selanjutnya menjadi gugur
- Jika Tertanggung mengalami cacat tetap total dalam masa pembayaran premi maka polis menjadi bebas premi. Pertanggungan pokok tetap berlaku sedangkan pertanggungan tumpangan (jika ada) menjadi gugur.
- Jika Tertanggung tetap hidup sampai akhir masa pertanggungan pokok maka akan dibayarkan Dana CARity Fund Jakarta sesuai tabel.
Usia Masuk Tertanggung | : | 1 tahun s.d. 64 tahun | ||||||
Masa Pembayaran Premi (MPP) | : | 1 tahun, 3 tahun, 4 tahun, 5 tahun, 7 tahun, 10 tahun, 15 tahun | ||||||
Masa Pertanggungan | : | 3 tahun, 4 tahun, 5 tahun, 7 tahun, 10 tahun, 15 tahun | ||||||
Frekuensi Pembayaran Premi | : | Sekaligus, Tahunan, Semesteran, Kuartalan, dan Bulanan | ||||||
Uang Pertanggungan | : | Minimum Rp10.000.000,00 | ||||||
Premi | : | Mulai dari Rp416.100,00 /tahun | ||||||
Tabel CARity Fund Jakarta | : |
|