Asuransi Legacy Life Jakarta
Adalah produk asuransi kombinasi antara proteksi, tabungan, dan warisan yang dipersembahkan untuk memenuhi kebutuhan perlindungan dan mempersiapkan rencana keuangan Anda dan keluarga tercukupi di masa depan.
- Manfaat
- Syarat & Ketentuan
- Pada akhir tahun polis ke (55 – usia tertanggung), Tertanggung/Yang Ditunjuk akan menerima 100% Uang Pertanggungan
- Pada akhir tahun polis ke (56 – usia tertanggung), Tertanggung/Yang Ditunjuk akan menerima 10%/12.5%/15% (tergantung plan) Uang Pertanggungan setiap tahun sampai dengan akhir tahun polis ke (69 – usia tertanggung).
- Pada akhir tahun polis ke (70 – usia tertanggung), Tertanggung/Yang Ditunjuk akan menerima 100% Uang Pertanggungan.
- Jika Tertanggung Meninggal Dunia atau Menderita Cacat Tetap Total sebelum akhir tahun polis ke (54 – usia tertanggung), maka akan dibayarkan 150% Uang Pertanggungan dan pada tahun polis berikutnya akan dibayarkan 10%/12.5%/15% (tergantung plan) Uang Pertanggungan setiap tahun, sampai dengan akhir tahun polis ke (54 – usia tertanggung). Jika Manfaat Cacat Tetap Total telah dibayarkan maka manfaat Meninggal Dunia menjadi gugur. Manfaat Pasti lainnya tetap diberikan sesuai jadwal.
- Jika Tertanggung Meninggal Dunia atau Menderita Cacat Tetap Total setelah akhir tahun polis ke (54 – usia tertanggung) dan sebelum akhir tahun polis ke (70 – usia tertanggung), maka akan dibayarkan 150% Uang Pertanggungan. Jika Manfaat Cacat Tetap Total dibayarkan maka Manfaat Meninggal Dunia menjadi gugur. Manfaat Pasti lainnya tetap diberikan sesuai jadwal.
- Jika terjadi Putus Kontrak, Pemegang Polis akan menerima Nilai Tebus. Pertanggungan, Manfaat Pasti dan Manfaat Tambahan (jika ada) selanjutnya menjadi gugur
- Manfaat Waiver of Premium: Apabila tertanggung mengalami Cacat Tetap Total dalam Masa Pembayaran Premi maka polis menjadi Bebas Premi.
- Pilihan Plan:
- CL1: Manfaat Tahapan 10% dari Uang Pertanggungan.
- CL2: Manfaat Tahapan 12.5% dari Uang Pertanggungan.
- CL3: Manfaat Tahapan 15% dari Uang Pertanggungan.
Usia Masuk Tertanggung | : | 20 – 50 tahun |
Masa Pembayaran Premi (MPP) | : | 5 (lima) tahun, 7 (tujuh) tahun, 10 (sepuluh) tahun, 15 (lima belas) tahun, 20 (dua puluh) tahun |
Masa Pertanggungan | : | s.d. usia 70 (tujuh puluh) tahun |
Frekuensi Pembayaran Premi | : | Tahunan, Semesteran, Kuartalan, Bulanan |
Uang Pertanggungan | : | Min Rp10.000.000,00 |
Premi | : | Mulai dari Rp875.147,00 /tahun |