WHISTLEBLOWING SYSTEM (WBS) - CAR LIFE INSURANCE
Apa itu Whistleblowing System?
Whistleblowing System merupakan suatu serangkaian sistem atau sarana yang digunakan untuk menyampaikan laporan dugaan penyimpangan, penyalahgunaan, kecurangan, pelanggaran kode etik, dan pelanggaran hukum yang dilakukan karyawan, tenaga pemasar, supplier, dan pihak-pihak terkait lainnya.
Tindakan apa saja yang dapat dilaporkan?
- Kecurangan (Fraud)
- Korupsi
- Penyalahgunaan Wewenang
- Perbuatan Melanggar Hukum
- Pelanggaran Kebijakan dan Peraturan Perusahaan
- Pelanggaran Kode Etik dan Benturan Kepentingan
- Pelanggaran Finansial dan Non Finansial
- Membahayakan Keselamatan dan Keamanan Kerja
Bagaimana cara melaporkannya?
- Pelapor yang menemukan dan mengetahui adanya tindakan yang terindikasi menyimpang, menyalahgunakan, melanggar kode etik, atau melanggar hokum melaporkan tindakan tersebut melalui whistleblowing CAR Life Insurance dengan mengisi formulir pengaduan yang terdapat di website resmi perusahaan
- Laporan tersebut harus disertai dengan penjelasan masalah, pelaku, kapan dilakukan, & bagaimana caranya, termasuk bukti pendukung otentik (data/dokumen, foto, rekaman, dsb.)
- Formulir dan bukti pendukung otentik dapat dikirimkan ke CAR Life Insurance melalui:
- Email: careforcar@car.co.id
- WhatsApp: 0815 8768 290
- Kotak Whistleblower: Di kantor Layanan Nasabah CAR Life Insurance terdekat
Perhatian
- Hanya laporan pengaduan yang lengkap dengan bukti pengaduan dan memenuhi kriteria yang akan diproses lebih lanjut
- Pelapor bersedia dihubungi oleh tim investagasi CAR Life Insurance untuk mendapatkan informasi dan penjelasan yang dibutuhkan. Nomor telepon & email yang dapat dihubungi (dirahasiakan)
- Keputusan hasil investagasi bersifat mutlak