Pengkinian Data Nasabah
Sesuai Peraturan BI No.14/2/PBI/2012 mengenai Penerapan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme dan untuk meningkatkan pelayanan, maka untuk memenuhi ketentuan tersebut, Pemegang Polis PT AJ Central Asia Raya diwajibkan untuk menyampaikan setiap perubahan data dengan mengisi formulir/surat pengkinian data disertai dengan dokumen pendukung seperti Copy e-KTP/ KITAS atau Paspor bagi WNA.
Cara Melakukan Pengkinian Data Nasabah
