Layanan

Pengkinian Data Nasabah

Sesuai Peraturan BI No.14/2/PBI/2012 mengenai Penerapan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme dan untuk meningkatkan pelayanan, maka untuk memenuhi ketentuan tersebut, Pemegang Polis PT AJ Central Asia Raya diwajibkan untuk menyampaikan setiap perubahan data dengan mengisi formulir/surat pengkinian data disertai dengan dokumen pendukung seperti Copy e-KTP/ KITAS atau Paspor bagi WNA.

Cara Melakukan Pengkinian Data Nasabah
Alur Pengkinian Data Nasabah

Tekan Tombol Dibawah Ini Untuk Download Formulir Pengkinian

Pengkinian Data Nasabah Melalui Aplikasi i-CARe