Layanan

Prosedur Klaim

Siapa bilang mengurus klaim itu susah? Anda hanya perlu mengisi formulir klaim dan melengkapi dokumen yang diperlukan sesuai dengan jenis klaim yang diajukan.

  • Dokumen & Persyaratan
  • Cara Mengajukan Claim
Klaim Rawat Inap Rumah Sakit
  1. Fotokopi Identitas diri Pemegang Polis & Tertanggung (KTP/Passport)
  2. Fotokopi Kartu Keluarga
  3. Formulir Pemberitahuan Klaim Kesehatan/Santunan Tunai Harian/Penyakit Kritis
  4. Kuitansi Asli & Rincian Biaya Perawatan Rumah Sakit*
  5. Surat Keterangan Dokter mengenai cedera tubuh atau sakit penyakit
  6. Dokumen pendukung lain yang dianggap perlu oleh Penanggung
  7. Surat Kuasa jika pemohon klaim bukan Pemegang Polis atau Tertanggung
Ketentuan Klaim Rawat Inap Rumah Sakit
  • Dalam hal Pemegang Polis telah mendapatkan penggantian seluruh biaya dari sumber lain, maka Pemegang Polis tidak dapat mengajukan klaim atas penggantian biaya tersebut kepada Penanggung dan Penanggung tidak akan membayar manfaat atas klaim tersebut
  • Dalam hal Pemegang Polis telah mendapatkan penggantian sebagian biaya dari sumber-sumber lain, maka pemegang polis dapat mengajukan Klaim kepada Penanggung sebesar sisa biaya yang masih belum mendapatkan penggantian dari sumber-sumber lain tersebut.
  • Khusus untuk perawatan karena kecelakaan lalu lintas, dokumen-dokumen pengajuan klaim ditambahkan Surat Keterangan Kepolisian Tentang Terjadinya Kecelakaan (Asli atau fotokopi yang telah dilegalisir oleh institusi yang berwenang) atau hasil radiologi (apabila ada).
  • Kecuali untuk klaim yang bersifat santunan rawat inap seperti HCP, bisa menggunakan kuitansi dan perincian copy legalisir.

* Untuk produk dengan manfaat hanya santunan rawat inap dapat hanya melampirkan fotokopi legalisir kuitansi & rincian biaya Rumah Sakit

Klaim Meninggal Karena Sakit/Kecelakaan
  1. Polis Asli
  2. Formulir Pemberitahuan Klaim Meninggal yang ditandatangani oleh ahli waris
  3. Surat Keterangan Dokter penyebab meninggalnya Tertanggung dilengkapi dengan stempel rumah sakit
  4. Akta Kematian legalisir/salinan ber-barcode
  5. Surat Keterangan yang menyatakan peristiwa kematian dari instansi berwenang, dilegalisir minimal Konsulat Jendral Republik Indonesia (apabila meninggal di luar negeri)
  6. Bukti identitas Tertanggung, Pemegang Polis, dan Yang Ditunjuk/Termaslahat dalam polis
  7. Surat Kuasa dari masing-masing Yang Ditunjuk/ Termaslahat dalam polis kepada orang yang menerima manfaat
  8. Surat Kronologis Kematian jika meninggal di rumah
  9. Surat Kronologis terjadinya kecelakaan, berita acara kepolisian, dan fotokopi SIM jika sebagai pengendara (khusus kecelakaan)
Klaim kecelakaan
  1. Fotokopi Identitas diri Pemegang Polis & Tertanggung (KTP/Passport)
  2. Formulir Pemberitahuan Klaim Kecelakaan
  3. Surat Keterangan Dokter mengenai cedera tubuh atau penyakit yang diderita
  4. Kuitansi Asli & Rincian Biaya Perawatan Rumah Sakit*
  5. Dokumen pendukung lain yang dianggap perlu oleh Penanggung
  6. Surat Kronologis Terjadinya Kecelakaan dan Fotokopi SIM jika 
  7. Surat Kuasa jika pemohon klaim bukan Pemegang Polis atau Tertanggung
* Untuk produk dengan manfaat hanya santunan rawat inap dapat hanya melampirkan fotocopy legalisir kwitansi & rincian biaya Rumah Sakit
Klaim Penyakit Kritis
  1. Fotokopi Polis
  2. Fotokopi Identitas diri Pemegang Polis & Tertanggung (KTP/Passport)
  3. Surat Keterangan Dokter mengenai cedera tubuh atau penyakit yang diderita
  4. Hasil-hasil pemeriksaan yang diperlukan sesuai penyakit kritis yang diderita
  5. Dokumen pendukung lain yang dianggap perlu oleh Penanggung
  6. Surat Kuasa jika pemohon klaim bukan Pemegang Polis atau Tertanggung

Cara Mengajukan Klaim

  1. Lengkapi dokumen persyaratan yang diperlukan dan isi formulir klaim sesuai dengan polis yang Anda miliki. Dapatkan formulir pemberitahuan klaim, surat kuasa, dan surat keterangan dokter di website CAR Life Insurance, aplikasi i-CARe, dan kantor layanan nasabah CAR Life Insurance terdekat.
  2. Pengajuan klaim harus diberikan kepada Penanggung paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak hari/tanggal kejadian / perawatan berakhir / meninggal dunia.
  3. Kirimkan dokumen persyaratan dan formulir klaim ke kantor Layanan Nasabah CAR Life Insurance terdekat di kota Anda, atau ke:

    Kantor Pusat Operasional

    Wisma CAR Life
    Jl Gelong Baru Utara NO. 5 - 8
    Jakarta Barat 11440
  4. Mintalah dan simpan tanda terima atas penyerahan berkas klaim yang Anda lakukan.
  5. Selanjutnya berkas klaim akan kami analisa lebih lanjut. Untuk Anda ketahui, Penanggung berhak meminta kelengkapan dokumen lain bila dipandang perlu.

Pembayaran Klaim

Pembayaran klaim akan ditransferkan ke rekening Pemegang Polis sesuai tertera pada Formulir Pengajuan Klaim. Kecuali untuk klaim meninggal dunia, pembayaran klaim akan ditransferkan ke rekening Ahli Waris. Apabila ada beberapa Ahli Waris, maka masing-masing Ahli Waris dapat menunjuk seorang wakilnya untuk menerima pembayaran klaim dengan melampirkan surat kuasa bermaterai (hubungi Layanan Nasabah CAR terdekat untuk mendapatkan draft surat kuasa)

Jangan lupa untuk mencantumkan secara lengkap nama serta nomor rekening untuk proses pembayaran klaim dan pastikan ejaan nama Anda sama dengan yang tercantum di buku rekening.