Produk

Asuransi Berjangka Menurun

Program Asuransi Jiwa yang dirancang untuk melindungi kepentingan Pemegang Polis selaku pemberi pinjaman kepada Tertanggung, sehingga apabila Tertanggung meninggal dunia baik karena sakit maupun kecelakaan maka sisa pinjaman pokok/kewajiban saat Tertanggung meninggal dunia dapat dilunasi oleh Manfaat Asuransi produk ini

  • Manfaat
  • Syarat & Ketentuan
  • Apabila Tertanggung meninggal dunia alami/sakit maupun karena kecelakaan, maka akan dibayarkan sejumlah “Uang Pertanggungan” dan kemudian pertanggungan berakhir
  • Jika Tertanggung hidup sampai akhir masa Asuransi maka tidak ada pembayaran apapun
Usia Masuk Tertanggung : 17 tahun s/d 69 tahun (x + N ≤ 70 tahun)
Masa Pembayaran Premi (MPP) : Sekaligus
Masa Pertanggungan : 1 tahun s/d 30 tahun
Frekuensi Pembayaran Premi : Sekaligus
Uang Pertanggungan :
  1. Uang Pertanggungan s/d Rp. 250.000.000,-

    Pemberian Manfaat dapat termasuk dengan tunggakan angsuran (Pokok Kredit dan Bunga) dan denda selama 3 (tiga) bulan (bila ada) tanpa memperhatikan apakah bunga dan denda tersebut timbul sebelum atau sesudah debitur mengalami musibah meninggal dunia dan atau disability.

  2. Uang Pertanggungan diatas Rp. 250.000.000,-

    Sejumlah uang sebesar Sisa Saldo Pinjaman Pokok/Kewajiban sesuai jadwal angsuran yang dihitung berdasarkan Penurunan dengan tingkat bunga efektif yang dipergunakan dalam perjanjian ini tidak termasuk tunggakan dan denda bila ada, yang wajib dibayar oleh Penanggung kepada Penerima Manfaat apabila terjadi Peristiwa Yang Dipertanggungkan