Smart Pernsion Insurance
Adalah produk asuransi jiwa yang memberikan manfaatperlindungan dengan kombinasi antara proteksi dan dana tahapan pasti serta secara otomatis seluruh manfaat dana tahapan akan dibayarkan kepada ahli waris jika tertanggung mengalami risiko meninggal atau cacat tetap total selama masa pertanggungan. Sehingga program ini memberikan kepastian akan perencanaan keuangan Anda yg terencana, aman dan pasti di masa depan.
- Manfaat
- Syarat dan Ketentuan
- Pada akhir tahun polis ke (55-usia tertanggung), Tertanggung / Yang Ditunjuk akan menerima 100% Uang Pertanggungan.
- Pada akhir tahun polis ke (56-usia tertanggung), Tertanggung / Yang Ditunjuk akan menerima 10% / 12.5% / 15% (tergantung plan) Uang Pertanggungan setiap tahun sampai dengan akhir tahun polis ke (69-usia tertanggung).
- Pada akhir tahun polis ke (70-usia tertanggung), Tertanggung / Yang Ditunjuk akan menerima 100% Uang Pertanggungan.
- Jika Tertanggung Meninggal Dunia atau Menderita Cacat Tetap Total sebelum akhir tahun polis ke (54-usia tertanggung), maka akan dibayarkan 150% Uang Pertanggungan dan pada tahun polis berikutnya akan dibayarkan 10% / 12.5% / 15% (tergantung plan) Uang Pertanggungan setiap tahun, sampai dengan akhir tahun polis ke (54-usia tertanggung). Jika Manfaat Cacat Tetap Total telah dibayarkan maka manfaat Meninggal Dunia menjadi gugur. Manfaat Pasti lainnya tetap diberikan sesuai jadwal.
- Jika Tertanggung Meninggal Dunia atau Menderita Cacat Tetap Total setelah akhir tahun polis ke (54-usia tertanggung) dan sebelum akhir tahun polis ke (70-usia tertanggung), maka akan dibayarkan 150% Uang Pertanggungan. Jika Manfaat Cacat Tetap Total dibayarkan maka Manfaat Meninggal Dunia menjadi gugur. Manfaat Pasti lainnya tetap diberikan sesuai jadwal.
- Jika terjadi Putus Kontrak, Pemegang Polis akan menerima Nilai Tebus. Pertanggungan, Manfaat Pasti dan Manfaat Tambahan (jika ada) selanjutnya menjadi gugur.
- Manfaat Waiver of Premium: Apabila tertanggung mengalami Cacat Tetap Total dalam Masa Pembayaran Premi maka polis menjadi Bebas Premi.
- Jika Pemegang Polis menghentikan Pertanggungannya dalam masa Pertanggungan akan mendapat Nilai Tunai dan Pertanggungan selanjutnya berakhir.
Pilihan Plan
CL1 | : | Manfaat Tahapan 10% dari Uang Pertanggungan. |
CL2 | : | Manfaat Tahapan 12.5% dari Uang Pertanggungan. |
CL3 | : | Manfaat Tahapan 15% dari Uang Pertanggungan. |
Mata Uang | : | Rupiah |
Masa Pembayaran Premi (MPP) | : | 5, 7, 10, 15, 20 tahun (Usia masuk + MPP 55 tahun |
Frekuensi Pembayaran Premi | : | Tahunan, Semesteran, Kuartalan, Bulanan |
Masa Pertanggungan | : | Sampai dengan usia 70 tahun |
Usia Masuk Tertanggung | : | 20 tahun s/d 50 tahun |